AYOJAKARTA.COM -- Melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid, saksi kunci N yang merupakan orang pertama kali melihat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada korban D, menyebut bahwa AG dan S tidak upaya mencegah tindakan pelaku ke David.
Saksi kunci N mengatakan bahwa tidak ada upaya penghentian kekerasan yang dilakukan AG maupun S terhadap aksi MDS yang sangat brutal menganiaya D di lokasi tempat kejadian atau TKP pada saat itu.
Selain itu saksi kunci tersebut juga mengatakan bahwa tidak ada raut penyesalan yang terjadi antara AG dan S.
Tak hanya itu saja, Muannas Alaidid juga mengatakan bahwa kliennya yang menjadi saksi kunci dalam kasus penganiayaan ini menjelaskan bahwa AG dan S tidak berada pada posisi menolong korban D.
"N ini kemudian memastikan selain pelaku MDS yang berada di tempat lokasi kejadian yaitu S dan AG pada saat tim mendatangi lokasi kejadian itu posisi mereka itu dipastikan tidak sedang menolong anak D ini," kata pengacara N, Muannas Alaidid yang dikutip dari siaran Kompas TV, Senin, 6 Maret 2023.
Muannas juga mengungkapkan bahwa tidak ada raut sedih ataupun teriakan minta di antara ketiga orang yang berada di TKP.
"Jadi nggak ada teriakan minta tolong atau nggak ada air muka sedih ya diantara ketiganya itu yang berada di lokasi tempat kejadian selain korban," ucapnya.
Selanjutnya, kuasa hukum N juga menyampaikan informasi di mana berita tentang teriakan tersebut berasal dari kliennya agar tidak ada memutarbalikkan fakta lagi.
"Ini penting disampaikan agar tidak ada pemutarbalikan fakta lagi. Kami memastikan teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai dua rumahnya. Di mana ada satu orang yang tergeletak di jalan dan satu orang lainnya berdiri tegap," jelas cuitan @muannas_alaidid di akun Twitter.
Kemudian kuasa hukum N mengatakan bahwa saat ini kondisi kliennya masih traumatik ketika ditanya tentang kasus kejadian yang menimpa D. Namun saat ini saksi kunci N sudah dimintai perlindungan LPSK.
"Insya allah aman, temen2 anshor juga jaga mereka termasuk soal pengamanan, Saksi N masih traumatik selalu nangis kalo cerita ulang soal kejadian itu, oleh sebab itu kita sudah minta perlindungan LPSK," ungkapnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Putra pengurus GP Ansor, berinisial D dianiaya oleh MDS di kawasan perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023.
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang berinisial D harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena sempat koma akibat penganiayaan yang dilakukan MDS secara brutal.
Dalam hal ini, pihak kepolisian telah melakukan penahanan kepada MDS dan rekannya S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, polisi juga telah meningkatkan status teman wanita anak Rafael Alun Trisambodo, yang berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Lalu, status AG juga ditingkatkan berdasarkan bukti chat WhstaApp hingga CCTV yang ditemukan penyidik saat melakukan olah TKP.***