Nasional

Makin Panas! Mahfud MD Sebut Ada Main Dalam Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu Hingga 2025

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 06 Mar 2023, 16:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu hingga 2025 terus menuai kontroversi.

Putusan PN Jakpus tersebut bermula dari gugatan yang diajukan oleh Partai Prima terhadap pihak KPU.

Di mana Partai Prima merasa tidak terima setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi.

Baca Juga: Terkini! KY Tanggapi Persoalan Putusan Soal Penundaan Pemilu, Segera Panggil Hakim PN Jakpus

Sehingga Partai Prima tidak dapat mengikuti verifikasi faktual, selain itu keputusan KPU tersebut membuat anggota Partai Prima gagal di 22 provinsi.

Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Tv One News pada Senin (6/3/2023), Menkopolhukam Mahfud MD turut bersuara soal amar putusan dari PN Jakpus terkait sanksi yang diberikan kepada pihak KPU tersebut.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyatakan dengan tegas jika pemerintah tetap akan melanjutkan jalannya pemilu.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Dinilai Offside oleh Analis Politik Perihal Penundaan Pemilu, KPU Segera Ajukan Banding

“Kalau pemerintah sendiri, pemilu ini akan jalan,” tegas Mahfud MD.

Bahkan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan melawan habis-habisan keputusan PN Jakpus tersebut.

Tak hanya akan melawan habis-habisa, Mahfud MD juga menyebut jika putusan PN Jakpus salah kamar.

Baca Juga: Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Pasti Ada ‘Main’ !

“Kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar,” kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, persoalan Partai Prima dan KPU seharusnya masuk ke dalam hukum perdata.

“Ini hukuman administrasi masuk ke hukum perdata,” jelas Menkopolhukam tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Curiga Ada Permainan Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus​, Ternyata Ini Alasannya!

Mahfud MD juga memperkirakan bahwa ada sesuatu yang direncanakan dibalik putusan kontroversial PN Jakpus terhadap KPU.

“Ada main mungkin di belakangnya iyalah pasti ada main, pasti?” tegas Mahfud MD.

Selanjutnya Mahfud MD menjelaskan alasan dibalik pernyataannya yg menyebut soal ada main dibalik putusan KPU tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Siap Melawan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Pasti Ada Main di Belakang!

“Oleh sebab itu saya katakan tadi ini bukan soal indenpendensi hakim bahwa hakim tuh gak bisa diganggu gugat,” ujar Mahfud MD.

“Lha ini kan ilmunya salah, sudah jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana  kok dia mutus dan sudah ada itu petunjuk dari mahkamah agung kalau ada urusan administrasi masuk ditolak,” lanjutnya.

Mahfud MD juga menambahkan, “Kalau ketika peraturan Mahkamah Agung itu keluar sudah ada kasus yang sedang diperiksa itu nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum.”

Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Siap Melawan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Pasti Ada Main di Belakang!

Atas dasar tersebut Mahfud MD menegaskan kembali bahwa pemerintah akan tetap melanjutkan persiapan pemilu.

“Sehingga ya kita terus saja, kalau pemerintah sih kita akan terus jalan persiapan ini, bahkan kalau mau ini karna ini salah kamar ya abaikan saja kalau sudah naik banding salah lagi,” pungkasnya.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris