Nasional

Mahfud MD Nyatakan Siap Melawan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Pasti Ada Main di Belakang!

Oleh: Cita Aryani. M Sabtu 04 Mar 2023, 20:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.

AYOJAKARTA.COM - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ada permainan di belakang putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.

Hakim memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 sampai tahun 2025.

Mahfud MD juga meminta KPU untuk melawan putusan tersebut yang dinilai kontroversial karena telah melanggar UUD 1945.

Baca Juga: Menggetarkan Hati! Ini Pesan Ustaz Abdul Somad untuk Anda yang Bersedih karena Banyak Masalah dan Kesulitan

Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan yang dijatuhkan tersebut salah kamar karena putusan PN Jakpus ini sudah di luar dari wewenang pengadilan umum.

"Pemilu ini akan jalan, kita akan melawan habis-habisan putusan itu, karena putusan itu salah kamar. Ibarat misalnya Pak Robikin mau kawin, memperkuat akta perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama, tapi masuknya ke pengadilan militer. Kan ndak cocok, sama ini. Ini urusan hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata," kata Mahfud MD, seperti dikutip AyoJakarta.com dari tayangan TvOneNews, Sabtu (4/3).

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU dan meminta pemilu ditunda dari 2024 ke 2024.

Menurut Mahfud MD, kasus yang dihadapi Partai Prima ini merupakan hukum administrasi negara bukan dikategorikan hukum perdata dan disini juga ada main di putusannya.

"Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main dibelakang, pasti," kata Mahfud MD menanggapi putusan tersebut.

Mahfud MD mengatakan bahwa ini bukan soal independensi hakim bahwa putusan hakim tidak bisa diganggu gugat. Bahkan ia membandingkannya dengan kedokteran yang punya kode etik.

"Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim itu ndak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya itu misalnya pada kode etik, diatur ini kalau melanggar etik. Tapi kalau ilmunya salah, itu ada dewan sendiri. Dewan disiplin dokter, kalau ini dewan kode etik, kalau dokter dewan disiplin yang terangkum ilmu. Ya ini kan ilmunya salah ini," ungkap Mahfud MD.

Seharusnya sengketa Pemilu yang dilayangkan partai Prima tersebut ditempuh melalui pengadilan administrasi, yakni PTUN.

"Sudah jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana, kok dia yang mutus. Sudah ada itu petunjuk dari Mahkamah Agung, kalau ada urusan administrasi masuk, ditolak. Kalau peraturan Mahkamah Agung itu keluar sudah ada kasus yang sedang diperiksa, itu nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada kok Perma Nomor 2 Tahun 2019," ucap Mahfud MD.

Sekali lagi ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus jalan dengan persiapan pemilu ini. Karena putusan ini salah kamar. Tak tanggung-tanggung Mahfud Md meminta kepada semua pihak untuk mengabaikan putusan tersebut jikalau kemudian naik banding dan kalah lagi.

"Diabaikan saja karena ibarat begini, Saya memutuskan harus mengembalikan tanah kepada Panden Supehara dengan alamat Jalan Jati Nomor 3/26 sertifikat nomor sekian, ternyata tanah dengan spesifikasi nomor itu bukan ada di jalan jati tapi ada di jalan pisang, jauh. Itu kan enggak bisa dieksekusi, sama dengan itu. Ini salah dong, sudah diadili di PTUN masuk kesini," kata Mahfud MD.

Selanjutnya, Mahfud melihat persoalan ini bagian dari pernak-pernik pemilu yang akan mewarnai perjalanan pemilu dalam waktu dekat ini.

"Mungkin malam ini masih ribut, besok masih ribut dan seterusnya. Saya sudah kontak KPU untuk melakukan 2 perlawanan dimana naik banding dan yang lainnya teriak untuk menolak keputusan PN Jakpus tersebut," jelasnya kemudian.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Aulli R Atmam