Nasional

Mahfud MD Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Hingga 2025: Harus Dilawan, Tak Sesuai Yuridiksi

Oleh: Dyah Arum Ratri Sabtu 04 Mar 2023, 08:08 WIB
Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD tanggapi soal keputusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu.

Sebagai informasi, kancah partai politik Indonesia sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.

Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat amar putusan bahwa pemilu akan ditunda hingga 2025.

Baca Juga: Dampak Akun Liar Medsos yang Bisa Berujung Perilaku Brutal, Mahfud MD Berencana Menyiapkan Penangkalnya

Putusan yang dibuat oleh pihak PN Jakpus tersebut pasca mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima.

Di mana Partai Prima melayangkan gugatan terhadap pihak KPU pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.

Gugatan tersebut berawal dari Partai Prima yang tidak terima setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi oleh pihak KPU.

Baca Juga: Maklumat Mahfud MD: Lawan…! Siapapun yang Coba-coba Tunda Pemilu 2024 Catat Itu!

Hal itu kemudian menyebabkan Partai Prima tidak dapat mengikuti verifikasi faktual sehingga menyebabkan anggotanya gagal di 22 provinsi.

Atas hal tersebut, PN Jakpus tak hanya menghukum KPU dengan menunda pemilu hingga 2025 namun juga meminta KPU membayar ganti rugi kepada Partai Prima sebesar Rp500 juta.

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada (3/3/23), Menko Polhukam Mahfud MD dengan tegas menanggapi putusan PN Jakpus yang menimbulkan banyak kontroversi tersebut.

Baca Juga: Geram! Setelah Saksikan Video Penganiayaan oleh Mario Dandy, Mahfud MD : Tidak Ada Permaafan!

Mahfud MD menuliskan melalui akun Twitternya jika putusan PN Jakpus yang terkait penundaan pemilu hingga 2025 tersebut harus dilawan.

Menurut Mahfud MD, amar putusan pihak PN Jakpus tersebut tidak sesuai dengan kewenangan dan juga di luar yurisdiksi.

Ia juga menegaskan jika hukum pemilu bukan hukum perdata sehingga putusan PN Jakpus tersebut sangat bertentangan dengan UUD 1945 dimana seharusnya pemilu dilakukan setiap 5 tahun.

Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yuridiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.” Tulis Mahfud MD melalui Twitternya @mohmahfudmd pada (3/3/23).***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris