Nasional

Soal Penundaan Pemilu Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Harus Dilawan

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 03 Mar 2023, 13:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD ikut menyikapi dan buka suara terkait dengan penundaan Pemilu 2024, putusan PN Jakpus harus dilawan.

AYOJAKARTA.COM – Penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpus) menuai kegaduhan masyarakat.

Putusan PN Jakpus tersebut tidak hanya menuai kritikan pedas dari masyarakat, tapi juga beberapa tokoh publik.

Seperti misalnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Waduh! Mahfud MD Sebut Tidak Ada Jalan Damai Bagi Mario Dandy Satrio: Tak Perlu Pengakuan

Mahfud MD ikut menyikapi dan buka suara terkait dengan penundaan Pemilu 2024 tersebut.

Dalam tweet yang ia bagikan pada akun Twitter pribadinya, Mahfud memberikan tanggapan terkait penundaan Pemilu 2024.

Mahfud MD mengatakan bahwa putusan penundaan pemilu harus dilawan.

Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Ikut Angkat Bicara

Pasalnya, disebutkan oleh Mahfud bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan kewenangan PN Jakpus.

“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan,” kata Mahfud, dikutip AyoJakarta.com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Jumat , 3 Maret 2023.

“Karena tak sesuai dengan kewenangannya. Ini diluar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer Memutus kasus perceraian,” sambung Mahfud.

Baca Juga: Mahfud Md: Vonis PN Jakpus Salah, KPU Harus Banding karena Bertentangan dengan UUD 1945

Kemudian, Mahfud menyampaikan bahwa putusan tersebut tidak hanya bertentangan kewenangan PN Jakpus saja.

Mahfud menuturkan bahwa putusan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang yang ada.

“Hakim pemilu bukan hakim perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” tuturnya.

Baca Juga: Waduh! Susul Sang Anak, Mahfud MD Sebut Rafael Alun akan Dipidana Bila Terbukti Lakukan Ini

Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa penundaan Pemilu hanya bisa dilakukan apabila ada kondisi masalah tertentu yang spesifik.

“Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” ujar Mahfud dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana