AYOJAKARTA.COM - Kabar mengejutkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghebohkan publik.
Pasalnya PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu 2024.
Tentu saja ini menimbulkan gejolak publik yang luar biasa, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra hingga Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respon keras terhadap putusan PN Jakpus ini.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Putusan Hakim Soal Penundaan Pemilu yang Dianggap Keliru, Harusnya...
Menurut Mahfud MD, kekalahan KPU melawan Partai Prima dalam gugatan ini secara logika adalah sesuatu yang salah.
Hal tersebut juga memancing kontroversi dan dapan mengganggu konsentrasi, yang dikhawatirkan adalah seolah-olah nantinya putusan ini adalah sesuatu yang benar.
Mahfud MD lantas mengajak KPU untuk banding dan hajar habis-habisan gugatan ini secara hukum.
Dirinya juga optimis berdasarkan hukum logika, KPU seharusnya bisa menang melawan gugatan Partai Prima.
Mahfud MD menilai ada setidaknya empat alasan hukum yang menjelakan bahwa PN Jakpus tidak punya wewenang untuk membuat vonis ini.
Pertama, Mahfud menjelaskan bahwa ada aturan sendiri yang memproses sengketa terkait administrasi dan hasil pemilu, hal tersebut bukan ranah.
Baca Juga: Full Senyum Anies Baswedan Dapat Dukungan Penuh Capres Pemilu 2024 dari Partai Demokrat
Dirinya juga memberikan contoh, apabila ada sengketa sebelum pencoblosan atau keputusan kepersertaan yang memutus adalah Bawaslu atau paling tidak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan tegas Mahfud mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap pelaksanaan pemilu.
Baca Juga: Respons Jokowi Soal Ganjar Pranowo-Erick Thohir Disebut Bakal Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Kedua, Mahfud mengataka bahwa PN tidak bisa menjatuhkan gugatan penundaan pemilu sebagai kasus perdata.
"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," tulis Mahfud dikutip dari akun instagramnya @mohmahfudmd
Ketiga, Mahfud meyakini vonis PN Jakpus tersebut masih bisa dilawan dan dieksekusi.
Baca Juga: Bertanggung Jawab Atas Pemilu 2024, Mahfud MD: Sekarang Ini Rebutan Tidak Karuan
"Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," tulisnya.
Keempat, Mahfud menegaskan bahwa penundaan pemilu dilakukan hanya berdasar gugatan perdata partai politik bukan hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
Maka dari itu, Mahfud menegaskan baik KPU maupun seluruh masyarakat harus melawan vonis PN Jakpus Tersebut.
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," tutupnya.***