AYOJAKARTA.COM--Saksi AG terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy anak seorang DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Dirangkum kronologi kejadian dari keterangan-keterangan yang disampaikan, diduga AG menjadi provokator sehingga terjadi kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora.
Kuasa Hukum AG membenarkan kronologi yang terjadi termasuk yang dilakukan AG ketika peristiwa Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora berlangsung.
Baca Juga: Seram! Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Ada Hal Mengerikan yang Ia Tangkap dari Mario Dandy, Apa Itu?
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews diketahui bahwa AG diduga menjadi provokator dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dirangkum bahwa terdapat 3 peran AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak dari Rafael Alun Trisambodo selaku mantan DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
1. AG diduga ikut merekam video saat Mario menganiaya David
2. AG diduga meminta Mario untuk menyelesaikan masalahnya dengan David secara baik-baik
3. AG sempat berupaya menolong David usai mengalami kekerasan.
Bhirawa Arifin selaku kuasa hukum AG mewakilkan keluarga kliennya menyampaikan permohonan maaf atas apa yang sudah terjadi terhadap korban David Ozora.
"Ini kami selaku perwakilan dari klien kami AG dan juga keluarga menyampaikan permohonan maaf dan juga penyesalan yang sebesar-besarnya. Kepada keluarga David, dan juga ananda David, kami juga berdoa dan berharap agar David bisa pulih dan sembuh kembali," tutur Bhirawa Arifin Kuasa Hukum AG.
AG yang merupakan anak di bawah usia 18 tahun ini terlibat dalam kasus penganiayaan korban David karena melihat secara langsung kronologi kejadian.
Baca Juga: Dinilai Janggal! Viral Aksi Mario Dandy Pamer Rubicon, KPK Ungkap Pemiliknya Ternyata...
"Kasusnya cukup memprihatinkan ya, karena ada keterlibatan anak, AG ini klien kami status nya sejauh ini masih merupakan anak, Asasi anak," ujar Bhirawa Arifin.
"Karena umurnya masih di bawah 18 tahun, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, saksi anak ini telah mengalami, kemudian mendengar, dan juga melihat dengan dirinya sendiri," sambungnya.
Terdapat dugaan bahwa AG ini melakukan pengaduan terhadap Mario Dandy sehingga terjadinya kekerasaan.
Namun Kuasa Hukum AG menyampaikan klarifikasi memang terdapat pengaduan terkait adanya perilaku buruk yang dilakukan David terhadap AG tetapi disampaikan oleh saksi lain.
"Untuk terkait hal-hal, fakta-fakta yang berlaku, memang semua yang sudah disampaikan oleh klien kami kepada kami, sudah kami sertakan juga dalam pemeriksaan di kepolisian," ungkap Bhirawa Arifin.
"Yang kami ketahui dan kami sampaikan kepada pihak kepolisian, memang pada awalnya bukan klien kami yang menyampaikan hal tersebut, terdapat saksi lain yang terlibat disini," lanjutnya.
Diketahui bahwa saksi lain ini seorang wanita berinisial APH, ia yang memberikan informasi yang menjadi pemicu penganiayaan terhadap David.
"Kebetulan inisialnya juga A, wanita, dari kepolisian juga telah menyebutkan inisial nya APH (nama disamarkan)," ungkap Bhirawa Arifin.
"Saksi APH (nama disamarkan) ini yang telah memberikan informasi tersebut kepada pelaku, dan disitulah yang menjadi efek domino dan pemicu persoalan yang berlangsung," sambungnya.
Soal isu-isu AG yang mengajak korban untuk ketemuan, ternyata itu atas desakan dari Mario Dandy sebagai pelaku sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya.
"Pada malam itu handphone klien kami dikuasai oleh pelaku, jadi memang hal-hal yang mungkin disampaikan melalui handphone pelaku kepada anak korban itu memang dilakukan atas desakan dari pelaku itu sendiri," jelas Bhirawa Arifin.
AG diketahui dijemput setelah pulang sekolah, kemudian sampai di tempat kejadian perkara (TKP) dalam desakan Mario.
"Klien kami pada hari itu baru selesai pulang sekolah, tidak ada rencana apapun untuk ketemuan dengan korban," ungkap Bhirawa Arifin.
"Sehingga ketika dijemput, kemudian datang ke lokasi, semua itu memang atas desakan dan ajakan dari pelaku itu sendiri," sambungnya.
Melansir kanal YouTube tvOneNews yang merangkum kronologi kejadian penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy, kuasa hukum AG mengklarifikasi hal tersebut.
Pertama, AG diduga pernah memberikan kabar ada perilaku tidak baik dari korban kepada dirinya. Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukum AG, bahwa yang menyampaikan aduan tersebut yakni saksi lain berinisial APH.
Kedua, AG juga menghubungi korban dengan mengatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban. Hal ini dibenarkan kuasa hukum AG namun atas perintah dari sang pelaku, Mario.
Ketiga, Mario membawa korban ke belakang mobil miliknya 'Rubicon' untuk mengkonfirmasi perbuatan tidak baik pada saksi AG. Kuasa hukum membenarkan, namun ia mengklaim posisi kliennya saat itu dalam keadaan sangat syok dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Kuasa hukum AG juga mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba mengingatkan Mario agar tidak berbuat macam-macam kepada David.
"Saat penganiayaan berlangsung, terdapat tersangka kedua yang melakukan perekaman, klien kami memang ada di lokasi," ungkap Bhirawa Arifin.
"Sebelum kejadian kekerasan ini berlangsung klien kami sudah memberitahukan kepada pelaku jangan macam-macam, jangan melakukan hal-hal yang tidak perlu," sambungnya.
Dalam kasus ini, kuasa hukum dan pihak AG meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena umurnya yang masih dibawah 18 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.
Namun, Komisioner KPAI yakni Jasra Putra menanggapi bahwa siapapun pelaku kekerasan harus diproses secara hukum.
"Siapapun pelaku kekerasan kan harus diproses ya, apakah itu anak apalagi dewasa, karena ini tentu tidak dibenarkan ya," ungkap Jasra Putra.
"Ada beberapa hal yang diinginkan dari kita. Terkait bagaimana proses hukum ini tetap dalam pengawasan KPAI, soal identitas yang terpublikasi yang sangat luar biasa, dan terkait AG juga memiliki rasa aman dan juga soal akses pendidikan," sambungnya.***