Nasional

Akankah Kasus Narkoba Teddy Minahasa Munculkan JC Penguak Bandar? Pakar Sebutkan Syarat Berikut!

Oleh: Awit Wiarni Kamis 02 Mar 2023, 15:43 WIB
Pakar hukum Pidana Asep Iwan Iriawan (kiri)

AYOJAKARTA.COM---Pakar mengamati ada kemiripan antara kasus narkoba Teddy Minahasa dan kasus pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo, jadi ada kemungkinan munculnya JC (justice collaborator) yang bisa membuka jaringan narkoba lebih luas.

Kedua kasus pelanggaran hukum ini sama-sama dilakukan oleh petinggi kepolisian. Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, sedangkan Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

Baik Teddy Minahasa maupun Ferdy Sambo memanfaatkan polisi dengan pangkat yang lebih rendah untuk melaksanakan aksi tindak pidana.

Teddy Minahasa dibantu oleh mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam menjual sabu yang ia tilep dari barang bukti milik Polri.

Baca Juga: Viral Tertangkap Kamera, Gesture Rafael Alun Saat di KPK Sehati dengan Mario Dandy, Like Father Like Son!

Sedangkan Ferdy Sambo dalam mengeksekusi Yosua dibantu oleh Bharada Richard Eliezer.  Pada kasus ini Richard menjadi JC untuk menguak fakta di persidangan.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (2/3/2023), menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, harus ada JC dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.

“Belajar dari kasusnya kemarin Richard, harus ada JC-JC yang harus membuka yang lebih besar. Saya yakin ada yang lebih besar jaringan dari pada ini,” ujar Asep.

Nyatanya Dody Prawiranegara sudah mengajukan diri untuk menjadikan JC tetapi ditolak dengan alasan pengungkapan kasus bukan dari pemohon.

Baca Juga: Geregetan! Sering Emosi dalam Persidangan, Tedyy Minahasa Dirujak Netizen: Masih Sopan Sambo!

Tidak hanya terdakwa Dody Prawiranegara saja yang mengajukan diri untuk menjadi JC tapi terdakwa Linda Pudjiastuti dan terdakwa Syamsul Maarif pun turut serta tapi ditolak dengan alasan yang sama.

Asep mengatakan bahwa syarat untuk menjadi JC menurut LPSK adalah seorang saksi sekaligus pelaku yang membuka aib lebih besar, namun ketiga terdakwa ini alih-alih membuka kasus yang lebih besar justru masing-masing saling menutupi.

“Kenapa LPSK menolak? Yang pertama tidak terpenuhi, kan harusnya kita belajar dari kasus Richard, dia membuka yang lebih besar, semua jadi terbongkar untuk rekayasa ulang. Ini kan nampaknya saling menutupi gitu kan,” ujar Asep.

Menurut Asep apabila pengajuan JC dibarengi dengan pengungkapan jaringan narkoba yang lebih besar ada kemungkinan akan diterima oleh LPSK.

Baca Juga: Kejujuran Linda Bikin Heboh Sidang, Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa dan Kerap Lakukan Ini di Kapal

Namun pengajuan JC pada kasus narkoba Teddy Minahasa hanya akan membuka perihal barang bukti di kasus ini saja.

“Coba mungkin dibuka jaringan yang lebih besar, saya yakin ada jaringan yang lebih besar. Ini hanya pengungkapan barang bukti di kasus Sumatera Barat,” kata Asep.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati