AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer kini kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Richard Eliezer dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba pada Senin (27/2/2023).
Setelah sampai di Lapas Salemba, Richard Eliezer dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer adalah terpidana yang mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa penahanan mantan ajudan Ferdy Sambo itu di Rutan Bareskrim sesuai dengan aturan LPSK yang ada.
“Richard Eliezer penahanannya di Rutan Bareskrim ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga sesuai dengan UU LPSK,” kata Ronny dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Kamis (2/3/2023).
“UU LPSK menjelaskan bahwa memberikan rekomendasi kepada Dirjen PAS dalam hal ini Lapas Salemba untuk menempatkan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim,” sambung Ronny.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Sebut Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Bukan Miliknya, Punya Siapa?
Ronny mengungkapkan bahwa sebagai pengacara Eliezer beserta keluarga kliennya menerima keputusan pemindahan Eliezer.
Terlebih, hal ini juga merupakan Kerjasama antara LPSK dan Direktorat Pemasyarakatan (Dirjen PAS).
“Dan kami selaku penasihat hukum dan juga keluarga menerima hal tersebut dan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga ini sesuai dengan kerjasama antara LPSK dan juga Dirjen PAS atau Lapas Salemba,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar isu pemindahan tahanan Eliezer dari Lapas Salemba kembali ke Rutan Bareskrim karena adanya ancaman.
Berkaitan dengan hal itu, Ronny membantah bahwa tidak ada ancaman terhadap Eliezer.
Ronny menerangkan bahwa kembalinya Eliezer ke Rutan Bareskrim karena sebelumnya sudah menjalani penahanan di sana.
“Tidak ada isu ancaman, semuanya proses administrasi berjalan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bantahnya.
“Richard ditempatkan di Rutan Bareskrim karena sebelumnya memang sudah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim,” tutupnya.***