Nasional

Aturan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kg Mulai Februari 2025, Simak Apa Saja Ketentuannya

Oleh: Muhammad Ikhsan Hidayat Senin 03 Feb 2025, 17:12 WIB
Mulai Februari 2025, pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 Kg.

AYOJAKARTA.COM — Mulai Februari 2025, pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 Kg.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. 

Dalam aturan terbaru ini, penjualan gas LPG 3 Kg oleh pengecer atau warung akan dihentikan. 

Sehingga, hanya pangkalan resmi yang dapat menyalurkan gas bersubsidi tersebut kepada masyarakat.

Dihimpun dari berbagai sumber, pemerintah memberikan kesempatan bagi para pengecer yang ingin tetap menjual gas LPG 3 Kg untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi. 

Baca Juga: Pengurus YLKI Buka Suara Usai Kebijakan Distribusi Gas Elpiji 3 Kilogram Dianggap Bikin Ribet

Diketahui bahwa pemerintah dalam pengumuman resminya memberikan waktu satu bulan kepada pengecer untuk jadi pangkalan.

Untuk menjadi pangkalan, pengecer wajib mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kebijakan ini diambil karena selama ini terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan antara pangkalan resmi dengan pengecer atau warung. 

Melalui sistem baru ini, pemerintah berharap agar harga gas LPG 3 Kg tetap sesuai dengan batas yang telah ditetapkan. 

Dengan begitu, masyarakat tidak terbebani dengan harga yang lebih tinggi akibat penjualan di luar jalur resmi.

Baca Juga: HEBOH! Gas Elpiji 3 Kg Tidak Dijual Eceran, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Harus Dipenuhi Penjual

Sebagai langkah awal, pemerintah telah memberikan batas waktu selama satu bulan sejak 1 Februari 2025.

Batas waktu tersebut berlaku bagi semua pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi. 

Karena telah ditetapkan, maka untuk penyaluran gas bersubsidi ke pengecer distop jika tidak menjadi agen resmi.

Diharapkan distribusi LPG 3 Kg menjadi lebih tertata dan subsidi yang diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. 

Oleh karena itu, bagi para pengecer yang ingin tetap berjualan, segera lakukan pendaftaran agar dapat memenuhi syarat.***

Reporter Muhammad Ikhsan Hidayat
Editor Tedi Rukmana