AYOJAKARTA.COM - Pada Tahun Anggaran 2024, PPPK khusus Penyuluh Agama Islam di Kementerian Agama (Kemenag), akan menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ini akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Untuk PPPK penyuluh agama Islam yang lulus sarjana (S1) dan masuk dalam jabatan Penata Muda Golongan III a, gaji yang diterima mulai dari Rp3,6 juta.
Nominal tersebut masih ditambah dengan tunjangan yang bervariasi berdasarkan status pernikahan dan jumlah anak.
Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi tunjangan beras, tunjangan struktural atau fungsional, serta tunjangan keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, untuk PPPK yang belum menikah, gaji bersih yang diterima adalah sekitar Rp3.478.100 tiap bulan, setelah dipotong BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Benarkah iPhone 16 Siap Rilis di Indonesia Bulan Februari 2025? Cek Faktanya
Sementara untuk P3K yang sudah menikah tanpa anak, gaji bersih bisa mencapai sekitar Rp3.867.700 per bulan.
Untuk yang sudah menikah dan memiliki dua anak, gaji bersih yang diterima bisa mencapai sekitar Rp4.139.400 per bulan.
Selain gaji bulanan, P3K juga berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahunnya.
Kedua tunjangan ini diberikan sebagai bantuan keuangan tambahan, terutama saat Hari Raya, dan dihitung berdasarkan penghasilan bulan sebelumnya.
Dengan besaran gaji dan tunjangan yang dijelaskan, diharapkan P3K dapat merencanakan keuangan pribadi dengan lebih baik serta memanfaatkan pendapatan yang diterima secara bijak.
Tunjangan tambahan yang diterima juga memberikan gambaran jelas mengenai kesejahteraan yang diperoleh setelah diangkat menjadi P3K Kementerian Agama.