AYOJAKARTA.COM---Pejabat Pajak atau Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik.
Bukan tanpa sebab, Rafael Alun menjadi perbincangan publik lantaran merupakan ayah dari pelaku penganiayaan terhadap D, anak petinggi GP Ansor.
Bahkan sikap sadis anak Rafael Alun, Mario Dandy membuat jabatannya dicopot dari posisi Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Tidak hanya itu, mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat kejadian penganiayaan dan kekayaan lainnya menjadi sorotan.
Pasalnya pajak mobil Rubicon itu ternyata belum dibayar, dan lebih herannya lagi memakai plat nomor palsu.
Sontak hal tersebut membuat salah satu pendiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat jengkel dengan kinerja saat ini yang tidak memeriksa harta kekayaan Rafael Alun.
Irma Hutabarat sangat menyayangkan KPK bertindak setelah ada peristiwa penganiayaan.
“Saya juga gemes dan melihat bahwa peristiwa ini harus ada korban dulu baru diperiksa,” kata Irma, dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Irma Hutabarat pada Senin, (27/2/2023).
Merasa kesal, Irma mempertanyakan selama ini KPK ke mana saja.
“Jadi ini KPK kemana saja, kenapa yang sudah menarik perhatian masyarakat begitu besar masih belum bertindak juga,” tegas Irma.
Terungkapnya pegawai pajak yang pajak mobilnya tidak dibayar, Irma merasa heran bertahun-tahun KPK tidak memeriksa pejabat.
“Pertanyaan saya berapa banyak pejabat yang seperti itu yang tidak melaporkan harta dan kekayaannya dan juga tidak bisa diperiksa bertahun-tahun,” tegas Irma.
Irma Hutabarat menegaskan bahwa Lembaga Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus mengumumkan harta kekayaan yang dimiliki para pejabat.
Baca Juga: Seram! Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Ada Hal Mengerikan yang Ia Tangkap dari Mario Dandy, Apa Itu?
“Kan harusnya rutin, harusnya diumumkan, jadi LHKPN itu juga mempunyai kewajiban untuk mengumumkannya, saya pikir juga itu penting,” tutur wanita yang biasa disapa Inang.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa harta kekayaan para pejabat harus diketahui masyarakat.
“Ada pejabat-pejabat di eselon satu, dua sampai tiga, empat juga yang publik harus mengetahui sehingga kita juga bisa melakukan kontrol sosial,” pungkas Inang.***