Nasional

PN Jaksel Kebanjiran Karangan Bunga, Bentuk Dukung Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Oleh: Christy Ayu Saputri Senin 27 Feb 2023, 16:04 WIB
Karangan Bunga di PN Jaksel untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

AYOJAKARTA.COM-- Halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipadati belasan karangan bunga bentuk dukungan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Senin (27/2/2023).

Adapun Hendra Kurniawan adalah mantan Karo Paminal Propam Polri yang terlibat dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Sedangkan, Agus Nurpatria adalah mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri yang juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang sama.

Baca Juga: Mbanking BCA Eror, Warganet Twitter Ramai Serbu Akun Resmi, Apa Penyebabnya? Begini Jawaban Pihak BCA

Dukungan tersebut diberikan tepat ketika keduanya menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Dilansir Ayojakarta dalam YouTube Kompas TV pada Senin, 27 Februari 2023, terlihat karangan bunga yang bertumpuk di halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tulisan kalimat dalam karangan bunga tersebut berupa dukungan kepada Hendra dan Agus seperti " Gusti Ora Sare Yang Terbaik Buat Hendra Kurniawan, Tetap Tegar Bang Hendra & Bang Agus," dan lainnya.

Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: Usai Klub Moge Ditjen Pajak Bubar, Banyak Moge Dijual di Marketplace, Netizen: Punya Pegawai Pajak Bukan Tuh?

Sedangkan Agus Nurpatria divonis dengan 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti meyakinkan bersalah terlibat dalam kasus perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Adapun dalam kasus ini terdapat terdakwa lainnya yang secara bersama-sama terlibat yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Vincensia Enggar Larasati