Nasional

Mantan Anak Buah Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Atas Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua

Oleh: Christy Ayu Saputri Senin 27 Feb 2023, 13:47 WIB
Hendra Kurniawan, mantan anak buah Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM-- Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas keterlibatanya dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata Suhe, seperti dikutip dari laman suara.com, Senin (27/2/2023).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Suhel pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga: AKHIRNYA! MU Rebut Juara Piala Liga Inggris, Ini Perjuangan Tim Setan Merah Akhiri Puasa Trofi 5 Tahun

Dalam putusan Hakim Suhel menyebutkan bahwa mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut tidak memiliki rasa penyesalan setelah terlibat dalam kasus perintangan penyidikan.

Selain itu, Hakim Suhel juga menyebutkan bahwa terdakwa Hendra telah berbelit-belit ketika menyampaikan keterangan selama persidangan.

"Terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Hakim Suhel.

Kendati begitu, Majelis hakim turut membacakan hal-hal yang meringankan hukuman Hendra Kurniawan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sidang Vonis Obstruction of Justice: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun dan Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," jelas Hakim Suhel.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa atas nama Hendra Kurniawan terbukti sah menyakinkan memindahkan informasi elekronik milik publik secara bersama-sama.

Adapun keterlibatan Hendara dalam perkara ini adalah memerintahkan eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV kompleks Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, yang mana itu adalah perintah dari mantan atasan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dibeli, Cek Jadwal Keberangkatan dan Syaratnya di Sini

Lebih lanjut, selain Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun terhadap Hendra, Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 30 juta.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Vincensia Enggar Larasati