Nasional

Sidang Vonis Obstruction of Justice: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun dan Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Senin 27 Feb 2023, 12:44 WIB
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis.(Tangkap Layar YouTube KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM – Sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di selenggarakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (27/2/2023).

Dalam sidang yang digelar hari ini, Eks Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria telah mendapatkan putusan yakni 2 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun Penjara, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Juga Kena Denda Pidana Rp20 Juta

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 20 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dikutip dari akun YouTube KOMPASTV (27/2/2023).

Selanjutnya untuk putusan terhadap Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divpropam Polri dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 20 juta rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 20 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

Mendengar putusan Hendra Kurniawan, sang istri yang hadir dalam sidang putusan tersebut menangis dan ditenangkan oleh kerabat yang duduk disebelahnya.

Baca Juga: Keamanan dan Kesehatan Richard Eliezer Terjamin! Bakal Dapat Hal Ini Selama Ditahan di Rutan Salemba

Sebelumnya kedua terdakwa kasus perintangan penyelidikan didakwa dengan pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keduanya sama-sama dituntut dengan hukuman penjara 3 tahun akan tetapi Agus Nurpatria mendapatkan vonis yang lebih ringan berbeda dengan Hendra Kurniawan.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Muhammad Rafix