Nasional

3 Eksekusi Mati yang Ada di Indonesia, Lengkap dengan Biaya yang Dikeluarkan, Nomor 3 Paling Fenomenal

Oleh: Linda Wati Senin 27 Feb 2023, 07:09 WIB
Para terpidana eksekusi mati, Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron

AYOJAKARTA.COM - Proses eksekusi mati di Indonesia ternyata tak semudah yang kita bayangkan.

Meskipun telah dijatuhi hukuman mati, namun terpidana tersebut tak bisa langsung dieksekusi sehari setelah penjatuhan vonis.

Dalam artikel ini, ada beberapa contoh kasus eksekusi mati di Indonesia yang sempat menghebohkan publik.

Baca Juga: Miris! Ini Deretan Acara Atta - Aurel yang Tak Pernah Dihadiri Keluarga Gen Halilintar, Nomor 7 Paling Sakral 

Dilansir dari kanal YouTube Narasi Newsroom, membagikan informasi terkait tiga contoh kasus eksekusi mati di Indonesia.

Pertama adalah kasus Bom Bali I, yang ketiga pelakunya sudah dieksekusi mati. Pelaku tersebut antara lain Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron Mukti alias Mukhlas.

Mereka adalah aktor yang telah menyebabkan 202 orang meninggal dunia di kawasan Kuta, sehingga Majelis Hakim menjatuhi pidana mati pada 2003.

Baca Juga: Wah! Puluhan Ulama dan Tokoh NU Lakukan Hal Ini agar Anies Baswedan Bebas dari Gangguan Menuju Pilpres 204 

Kemudian untuk mengeksekusi ketiga terpidana tersebut dibutuhkan waktu sedikitnya lima tahun, yakni pada 2008 di Nusakambangan, Cilacap.

Kedua, pada 1988 kasus dari pasangan Sugeng dan Sumiarsih yang menjadi otak dari pembunuhan berencana Letnan Kolonel Purwanto dan keluarganya.

Motif dari pembunuhan tersebut adalah karena ingin membalas dendam dan pasangan tersebut dieksekusi mati pada 1998.

Baca Juga: Miris! Dua Kasus Ini Malah Berhasil Ungkap Kebobrokan Institusi, Warganet: Harus Menunggu Nyawa Dikorbankan? 

Ketiga adalah kasus paling fenomenal yang selalu diingat oleh masyarakat, yakni kasus narkoba Freddy Budiman.

Freddy Budiman divonis mati pada Juli 2013, atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China setahun sebelumnya.

Akhirnya Freddy Budiman pun dieksekusi mati pada Juli 2016, yang dilakukan di Nusakambangan.

Kenapa proses eksekusi membutuhkan waktu lama? menurut keterangan Ahli Pidana, Universitas Indonesia Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H, M.H, hal itu karena terpidana harus menunggu antrean.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Beberkan Cara Pejabat Pintar Sembunyikan Harta Fantastisnya, Terungkap Hal Ini 

Disamping antrean, anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan eksekusi mati pun tak sedikit.

“Tapi yang paling lama adalah proses eksekusi, biasanya. Karena kita tahu antreannya itu kan luar biasa besar. Kejaksaan selalu mengatakan anggarannya ini kan luar biasa besar, sementara antrean untuk eksekusi terpidana mati yang sudah ada saja sudah banyak, jadi Ferdy Sambo kalau pun mau dieksekusi, harus menunggu antrean.” ujarnya.

Biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan eksekusi mati sedikitnya membutuhkan Rp200 juta untuk sekali eksekusi.

Baca Juga: Astagfirullah, Heboh Video Copet di Masjid Al Jabbar, Warganet : Ini Mah Siluman!

Namun anggaran yang diberikan pemerintah adalah dua miliar pertahun, sedangkan antreannya bisa mencapai ratusan.

“perhitungan anggaran itu kan sekitar dua miliar per tahun, untuk pelaksanaan eksekusi mati. Sementara, per eksekusi mati membutuhkan kurang lebih Rp. 200 juta,” kata Ahli Pidana.

“Jadi bayangkan berarti per satu tahun cuma 20 gitu yah, sepuluh malah sementara antreannya ratusan,” pungkasnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Vincensia Enggar Larasati