Nasional

Ferdy Sambo Berpeluang Terhindar dari Hukuman Mati, Begini Penjelasan Soleman Ponto

Oleh: Nisrina Harum Lestari Minggu 26 Feb 2023, 21:33 WIB
Eksekutor Brigadir J karena latar belakangnya, Soleman B Ponto yakin Richard Eliezer benar-benar diperalat oleh Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM – Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo hingga kini masih diperbincangkan.

Pasalnya, kini muncul berbagai pernyataan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo bisa terhindar dari hukuman mati.

Seperti yang diketahui, belakangan sempat ramai mengenai Undang-Undang KUHP yang baru.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Satu Hal Mengagetkan Ketika Berbincang dengan Tukul Arwana, Ternyata Soal Ini

Dalam UU KUHP baru tersebut dijelaskan bahwa ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana yang berbuat baik selama menjalani hukuman.

Apabila selama 10 tahun terpidana tersebut berbuat baik maka hukumannya akan diubah menjadi penjara seumur hidup, yang tentunya dengan berbagai persyaratan.

Atas UU KUHP baru tersebut, banyak pihak yang mengatakan bahwa bisa saja hukuman Ferdy Sambo berubah saat UU tersebut diterapkan.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn), Soleman B. Ponto ikut angkat bicara mengenai hukuman Ferdy Sambo dan UU KUHP baru tersebut.

Baca Juga: Jagalah Salat jika Ingin Bahagia Dunia dan Akhirat, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang Pentingnya Salat

Soleman Ponto menerangkan bahwa apabila hukuman seorang terpidana belum dijalankan dan UU KUHP baru tersebut diterapkan, maka yang akan diterapkan adalah peraturan yang menguntungkan orang tersebut.

“Kalau lihat dari awal, asas hukum itu UU tidak berlaku surut, tetapi khusus KUHP kita itu yang sekarang, Pasal 1 Ayat 2 itu mengatur yaitu apabila hukuman itu belum dijalankan lalu ada UU baru yang muncul maka yang akan diterapkan itu adalah UU yang menguntungkan yang bersangkutan, itu tegas dan jelas diatur,” kata Soleman dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Medcom Id pada Minggu (26/2/2023).

Soleman mengungkapkan bahwa dirinya yakin UU KUHP baru tersebut akan diterapkan.

Ini karena UU KUHP baru tersebut menguntungkan bagi terpidana yang dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Astagfirullah, Heboh Video Copet di Masjid Al Jabbar, Warganet : Ini Mah Siluman!

“Jadi sudah pasti yang akan digunakan adalah UU baru karena menguntungkan, kalau dalam 3 tahun ini belum di eksekusi,” ungkapnya.

“Jadi kalau sampai 3 tahun belum di eksekusi sudah pasti, saya bisa pastikan sudah pasti UU baru akan berlaku karena itu dengan tegas diatur pada Pasal 1 Ayat 2 KUHP kita saat ini,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Vincensia Enggar Larasati