Nasional

Kemenkeu Tegas Bantah Isu 13 Ribu ASN Belum Lapor Harta - KPK Tunggu Hingga Akhir Maret Itu Hoax!

Oleh: Cita Aryani. M Sabtu 25 Feb 2023, 23:08 WIB
Sri Mulyani Kementerian Keuangan.(Tangkap Layar YouTube Kemenku RI)

AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini beredar isu tentang 13 ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta - KPK tunggu hingga akhir Maret.

Pasalnya berita ini dibuat oleh media Detik dan CNN. Lantas mendengar berita tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa berita tersebut provokatif dari reaksi netizen tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pegawai pajak eselon II. 

"Itu judul berita di Detik dan juga CNN. Provokatif dan Reaksi netizen riuh rendah penuh marah - memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta, " kata Sri Mulyani di awal tanggapannya terkait isu pegawai pajak yang belum lapor harta kekayaannya. 

Baca Juga: Heboh! Kejanggalan Kasus Kejagung Yang Ditangani Ferdy Sambo Kembali Terkuak Setelah Iman Sudrajat Buka Suara?

Selain itu dengan tegas Kemenkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa isu yang beredar di jagat Maya tersebut tidaklah benar alias Hoax!!! 

"ITU TIDAK BENAR..!,Lihat Slide 2..!," ungkapnya lebih lanjut yang dikutip ayojakarta.com pada Sabtu (25/2) di akun @smindrawati. 

Sri Mulyani mengatakan bahwa kewajiban LHKPN sudah diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019, apalagi bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu saja, di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022).

"Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu, " jelas Sri Mulyani siapa saja yang harus wajib lapor pajak. 

Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa pegawai yang tidak lapor pajak di LHKPN diwajibkan untuk melapor pada aplikasi Alpha. 

"PEGAWAI YANG TIDAK WAJIB LAPOR LHKPN TETAP MELAPOR HARTA DAN SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu, " kata Sri Mulyani kembali. 

Di tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.

Adapun tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021 HANYA 1 ORANG TIDAK MELENGKAPI DOKUMEN.

Sedangkan untuk Pelaporan 2022, prosesnya masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.

Baca Juga: Terungkap! Richard Eliezer Ternyata Punya 2 Kartu Sakti dalam Kasus Pembunuhan Berencana Yosua, Apa Saja?

Ia juga mengatakan laporan wajib pajak ini prosedurnya masih sama seperti tahun sebelumnya. Untuk kepatuhan pelaporan harta kekayaan tersebut sudah dipatuhi kemenkeu 100 persen setiap tahun. Kemenkeu juga meminta masyarakat untuk tetap memantau kinerjanya agar terhindar dari kasus penyelewengan dan korupsi. Supaya rakyat Indonesia bebas dari tindakan yang merugikan negara. 

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya - KEPATUHAN PELAPORAN PEGAWAI KEMENKEU HARUS MENCAPAI 100%, Ayooo..! Awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng.! Kita bersihkan yang kotor..! Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, " katanya di akhir unggahan tersebut.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Muhammad Rafix