Nasional

Heboh! Kejanggalan Kasus Kejagung Yang Ditangani Ferdy Sambo Kembali Terkuak Setelah Iman Sudrajat Buka Suara?

Oleh: Cita Aryani. M Sabtu 25 Feb 2023, 22:51 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis.(Tangkap Layar YouTube KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM – Imam Sudrajat merupakan salah satu mantan narapidana dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Agustus tahun 2020 silam yang buka suara terkait kejanggalan barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum saat persidangan terhadap dirinya. 

Pasalnya kasus kebakaran gedung Kejagung ini diproses secara hukum oleh pihak kepolisian yang ditangani mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Cek Fakta: Kesamaan, Kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Eselon II

Diketahui saat itu, terpidana Ferdy Sambo masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan mengemban jabatan sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Pengakuan ini berawal dari Imam yang mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait kasus kebakaran Kejagung tersebut yang membuat dirinya dijadikan tersangka oleh Ferdy Sambo. 

"Saya nggak tau apa-apaan kok di jadiin tersangka. Sedangkan kebakaran itu setelah rentang waktunya ya sudah jauh saya pulang," kata Imam di awal pengakuannya. 

Tak hanya itu saja, Imam juga mengungkapkan tentang bukti CCTV yang hangus tersebut tidak pernah ditampilkan selama persidangan berlangsung yang membuat dirinya menilai bahwa kasus kebakaran gedung Kejagung ini sangat janggal sekali. 

"Kan Pak Ferdy Sambo sendiri bilang, kalau CCTV hangus, nggak bisa diputar. Yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti (CCTV) hangus itu nggak pernah ditampilin selama persidangan. Itu saya sempat tanya juga ke kuasa hukum saya, kok bukti CCTV yang hangus kok nggak ditampilin di persidangan. Kalau itu bukti, ya ditampilin dong," kata Imam yang dikutip ayojakarta.com pada akun tiktok @pecinta _Kucing _Aljawi, Sabtu (25/2).

Ketika saat proses penyidikan, Ferdy Sambo kala itu menyebut kebakaran disebabkan kelalaian para kuli bangunan yang merokok di lokasi proyek. 

Lantas pernyataan Sambo ini juga menimbulkan pertanyaan bagi diri Imam sendiri. Apalagi dalam proses persidangan tersebut barang bukti yang ditampilkan adalah rokok baru.

"Namanya bukti yang saya tahu, bukti yang ada di lokasi. Bukti rokok, itu rokok baru semua, bungkusnya baru, nggak ada cacatnya," jelas Imam lebih. 

Selanjutnya, barang bukti botol plastik tiner yang dihadirkan pada persidangan dalam kondisi baru. Padahal barang bukti lain seperti kaleng di lokasi kejadian sampai berkarat lantaran terkena api yang menghanguskan gedung tersebut. Malahan bukti tersebut juga seharusnya tidak ada dalam kebakaran itu yang diyakini oleh Imam. 

Baca Juga: Pasca Vonis Sidang Etik Richard Eliezer, Pengamat Kepolisian Harap Adanya Whistle Blower di Internal Polri

Kemudian, Imam juga mengatakan bahwa ia masih bertanya-tanya tentang soal asal mula titik api di gedung tersebut. Sebab ia memastikan pekerjaan yang dilakukannya tidak ada berhubungan dengan api, maupun kelistrikan.

"Ya janggalnya itu aja apinya dari mana, sedangkan pekerjaan kita tidak ada yg berhubungan dengan api, kelistrikan dan api itu hari itu tidak ada," jelasnya lebih lanjut. 

Namun kejadian tersebut meninggalkan penyesalan di hati Ima ketika sang anak meninggal dunia.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Muhammad Rafix