Nasional

Wakil Ketua Umum LPSK Edwin Partogi Apresiasi Kinerja Polri Dalam Sidang Etik Richard Eliezer

Oleh: Cita Aryani. M Sabtu 25 Feb 2023, 20:07 WIB
Para anggota LPSK yang sedang menuju ruang sidang.(Tangkap Layar Instagram @edwinpartogi)

AYOJAKARTA.COM – Wakil Ketua Umum LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengapresiasi dan menghormati putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (22/2/2023) lalu. 

"Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut diapresiasi, " kata Edwin.

Dalam hal ini Edwin juga menilai bahwa hasil putusan tersebut menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).

Baca Juga: Analisis Kasus Mario Dandy dari Segi Psikologi, Mahasiswa UGM Ini Bongkar Faktor Penyebabnya Tidak Lain Karena

"Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara. Memahami perbuatan E karena keterpaksaan," ungkap Edwin yang dikutip AyoJakarta.com dalam akun instagram pribadinya. 

Ia juga juga mengatakan bahwa polri juga mempertimbangkan tentang masa depan Richard Eliezer untuk bisa kembali berkarir di kepolisian karena usianya yang masih muda dan layak diberi kesempatan kedua karena sudah membuka kotak pandora dalam kasus perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki oleh mantan atasannya Ferdy Sambo pada 8 juli 2022 kala itu. 

"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yg tumbuh di masyarakat," jelas Edwin yang dikutip dalam akun @edwinpartogi pada Sabtu, (25/2).

Menurut Edwin, keputusan sidang etik yang diambil polri merupakan suatu tindakan yang tepat dalam penanganan kasus seseorang yang berstatus justice collaborator. Pasalnya Richard juga sudah mendapatkan penghargaan dalam vonis hukumannya serta jaminan atas kepastian karirnya di kepolisian. 

"Putusan Sidang Etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya, " kata Edwin lebih lanjut. 

Diketahui Richard Eliezer telah mendapatkan vonis dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan bersalah dan turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Majelis hakim juga menyatakan Richard Eliezer bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian mantan anak buah Ferdy Sambo ini juga dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. 

Baca Juga: Seram! Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Ada Hal Mengerikan yang Ia Tangkap dari Mario Dandy, Apa Itu?

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa tidak akan mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jaksel. Oleh karena itu jaksa menyatakan vonis tersebut secara resmi inkrah karena tidak ada banding. 

Tak hanya itu saja, polri juga memutuskan untuk tidak memecat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Adapun putusan yang diambil oleh Polri yakni Richard Eliezer di berikan sanksi demosi selama 1 tahun.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Muhammad Rafix