Nasional

Viral Ramalan LPSK Benarkah Richard Eliezer Bebas Juni 2023?

Oleh: Zharifah Ardiana Jumat 24 Feb 2023, 23:28 WIB
Richard Eliezer saat sidang kode etik Polri.(Tangkap Layar YouTube KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM – Edwin Partogi wakil ketua LPSK ramalkan Eliezer akan keluar dari lembaga Pemasyarakatan Juni 2023. Hal ini ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat dan juga warganet.

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Richard Eliezer bisa keluar dari pada Juni 2023 karena merupakan penguat fakta dan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dikutip oleh AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada 24 Februari 2023, Eliezer memiliki kemungkinan untuk bebas pada Juni 2023 meskipun telah divonis 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Makin APES! Mario Dandy Resmi Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, Warganet: Malu-Maluin Almamater

Ramalan dari Edwin partogi membuat sebagian masyarakat bingung terkait kebenaran Richard Eliezer dapat bebas pada Juni 2023.

Kemudian, setelah ditelusuri Eliezer memang dapat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Juni 2023 karena rumus penghitungan masa tahanan.

Masa tahanan Richard Eliezer bergantung kepada berapa lama ia telah mendekam dalam masa penangkapan sebagaimana vonis dari bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu 1,5 tahun penjara dipotong masa penangkapan setelah diketahui bahwa Bharada Eliezer telah ditahan sejak Juli 2022 hingga Desember 2022. Maka prediksi tanggal Kapan ia keluar pun bisa dihitung.

Menurut Edwin Partogi, Richard Eliezer bisa mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan karena menjadi penguat fakta atau Justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Selain itu, Richard Eliezer juga diketahui bisa mendapatkan remisi umum dan juga premisi khusus dari Kemenkumham.

Pihak Kemenkumham menjelaskan bahwa terdapat remisi umum seperti remisi pada ulang tahun Republik Indonesia Yaitu 17 Agustus dan juga remisi khusus dari Kemenkumham melalui surat rekomendasi dari LPSK.

Selain itu apabila sejak Juli 2022 hingga Desember 2022, Richard telah mendekam di penjara selama 5 bulan.

Melalui aturan yang berlaku tentang pemberian remisi, Richard Eliezer bisa mendapatkan bebas bersyarat asalkan menjalani 2/3 dari hukuman yang telah dijatuhkan oleh Hakim.

1,5 Tahun atau 18 bulan dikali 2/3 akan menghasilkan 12 bulan penjara dan dikurangi dengan masa penangkapan Hanya menyisakan 7 bulan masa hukuman.

Baca Juga: HEBOH! Sosok Brigadir J Tertangkap Kamera Sangat Jelas Dalam Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Cek Faktanya!

Maka terdapat kemungkinan bahwa Richard dapat keluar dari lembaga pemasyarakatan sebelum 7 bulan atau tepatnya pada Juni 2023 mengingat banyaknya remisi yang seorang seorang penguat fakta pembunuhan pembunuhan brigadir J.

“Apabila ada surat rekomendasi dari LPSK, maka kami bisa memberikan remisi khusus yang mana setengah dari remisi umum,” terang Rika Aprianti, Kabag. Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham.

Diketahui bahwa vonis dari Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap setelah baik dari jaksa penuntut umum hingga para penasihat hukum tidak mengajukan banding atas putusan dari hakim yaitu vonis 18 bulan penjara atau 1,5 tahun.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Muhammad Rafix