AYOJAKARTA.COM -- AKP Irfan Widyanto merupakan salah satu pelaku tindak pidana perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan denda 10 juta.
Adapun vonis hukuman tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama AKP Irfan Widyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa AKP Irfan Widyanto dari dakwaan primer tersebut. Menyatakan terdakwa atas nama AKP Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun," kata hakim di awal pembacaan putusannya.
Kemudian majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dengan denda 10 juta terhadap AKP Irfan Widyanto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan pidana denda sebesar 10 juta rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip dalam tayangan kompastv live yang dikutip AyoJakarta.com pada jumat (24/2).
Selain itu pada putusan hakim ini juga turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk mantan anak buah Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto tersebut.
Dimana hal yang memberatkan AKP Irfan Widyanto yakni ia merupakan anggota Polri yang punya pengetahuan tugas dan kewenangan penyidikan dan tindakan barang-barang yang berhubungan tindak pidana.
Sementara itu hal yang meringankan AKP Irfan Widyanto disebabkan karena beliau telah mengabdi kepada negara dan berprestasi.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa dalam masa tugasnya ia mempunyai kinerja kerja yang bagus dan diharapkan mampu memperbaiki perilaku dan dapat melanjutkan karirnya.
Majelis hakim juga menilai AKP Irfan Widyanto telah terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Intip Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Tegas Menvonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Selanjutnya putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan AKP Irfan Widyanto dihukum dengan pidana 1 tahun penjara dan denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal ini juga berlaku pada vonis rekan seprofesinya Arif Rachman Arifin dimana ia juga divonis 10 bulan penjara pada akhirnya.
Diketahui di kasus OOJ pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dilakukan Irfan Widyanto bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.***(Cita Aryani. M)