AYOJAKARTA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menindak tegas kasus keterlibatan pegawai pajak dalam penganiayaan anak GP Ansor.
Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael AT atau Orang Tua dari (pelaku) Mario Dandy Satrio dari tugas dan jabatanya mulai 24 Februari 2023.
Keputusan ini menyusul soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai pajak (Mario Dandy Satrio) terhadap anak GP ansor (David).
Baca Juga: Edarkan Narkoba atas Nama Teddy Minahasa, Ternyata Eks Kapolsek Kalibaru Peroleh Uang Ratusan Juta
Selain itu juga menyusul terkait laporan adanya dugaan gaya hidup mewah atau hedon yang dilakukan oleh pelaku (Dandy) anak pegawai pajak.
"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatanya," ujar Sri Mulyani yang dikutip dalam kanal YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Adapun dasar hukumnya adalah Pasal 31 ayat 1 PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi "Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
"Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 PP No 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap saudara Rafael Alun Trisambodo untuk ditindaklanjuti.
Keputusan pemeriksaan jabatan terhadap Rafael Alun Trisambodo tertuang dalam Surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin Nomor ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap berkomitmen menjaga kesetiaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan Khususnya Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh unit-unit eselon 1 di Kementerian Keuangan," Sambungnya.
Untuk diketahui, langkah tersebut dilakukan seiring dengan berkembangnya kasus penganiayaan keji yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo terhadap Cristalino David Ozora (David) anak pengurus pusat GP Ansor Jonathan Latumahina.
Dandy (pelaku) disebut-sebut dalam media sosial kerap kali memamerkan harta kekayaan seperti mobil Rubicon dan motor Moge yang nilainya mencapai miliaran.
Setelah dilakukan penyelidikan dari data LHKPN diketahui harta Rafael mencapai nilai fantastis hingga Rp 56,10 triliun pada akhir 2021.
Lebih-lebih melalui penyidikan tersebut juga diketahui adanya penunggakan pembayaran pajak oleh Rafael Alun Trisambodo yang selaku pegawai pejabat pajak.***