AYOJAKARTA.COM---Ronny Talapessy mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polri setelah memberi kesempatan kedua kepada Richard Eliezer untuk kembali bertugas.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Bharada E itu melalui postingannya di akun instagram pribadinya.
Dengan melampirkan foto Richard Eliezer berseragam lengkap, Ronny Talapessy menyampaikan rasa bersyukurnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer terancam diberhentikan secara tidak terhormat atas pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Demosi Richard Eliezer Jadi Yanma, Penasihat Ahli Kapolri Beri Penjelasan: Katakanlah Pesuruh
Setelah mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, Richard Eliezer akhirnya mendapatkan jalan kembali ke institusi yang dicintainya.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun instagram @ronnytalapessy, pengacara terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu menuliskan pesan terbuka untuk para warganet.
Pertama, Ronny Talapessy menyampaikan rasa terima kasihnya kepada institusi kepolisian yang mau menerima kembali Bharada E.
“Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai,” tulisnya.
Selanjutnya, pengacara Icad itu juga menyampaikan pesannya kepada Richard Eliezer dan menyampaikan bahwa tugasnya sudah selesai.
Ia pun meminta agar Richard Eliezer bisa belajar dari pengalaman yang ada dan juga bisa menjaga dirinya baik-baik.
Tak lupa, ucapan selamat juga diberikan kepada Icad dari Ronny untuk kembali bertugas kepada negara.
“Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik,” ungkapnya.
Terakhir, pengacara itu lalu menyampaikan rasa terima kasihnya ulang kepada Polri dan juga seluruh masyarakat Indonesia.
“Terima kasih Polri, terima kasih semuanya,” tutup Ronny.
Richard Eliezer Bergabung Kembali
Berdasarkan hasil sidang kode etik terhadap Richard Eliezer, Bharada E akhirnya bisa menghirup nafas segar karena diterima kembali oleh institusi yang dicintainya.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun tiktok @Metro TV, Komisi Kode Etik Polri secara resmi mengungkapkan bahwa Richard Eliezer masih dapat dipertimbangkan untuk berdinas di kepolisian.
“Sesuai pasal 12 ayat 1 huruf A, PP Republik Indonesia tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertimbangkan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata polisi yang bertugas.