Nasional

Vonis Kode Etik Richard Eliezer Demosi Setahun, Ini Kata Penasihat Hukum!

Oleh: Zharifah Ardiana Kamis 23 Feb 2023, 21:21 WIB
Potret Richard Eliezer saat menjalani idang kode etik Polri di gedung TNCC pada 22 Februari 2023.(Tangkap Layar YouTube KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM–Sidang kode etik Richard Eliezer yang digelar pada 22 Februari 2023 di gedung TNCC Mabes Polri, akhirnya membuahkan hasil dimana ia divonis demosi setahun.

Meskipun status kepolisian Bharada Eliezer dapat dipertahankan, sidang etik menilai tindakan yang dilakukannya sebagai pelanggaran etik yang tidak terpuji, terutama karena ia menembak Brigadir Yosua.

Oleh karena itu, sebagaimana dikutip AyoJakarta.com pada 23 Februari 2023 melalui kanal Youtube Metro TV, Ronny Talapessy selaku penasehat hukum dan perwakilan dari keluarga Richard Eliezer buka suara.

Baca Juga: Waduh! Rocky Gerung Bilang Elektabilitas Anies Baswedan Jelang Pilpres 2024 Bisa Terganggu Gara-gara Hal Ini

“Kami menghormati demosi yang diberikan kepada Richard Eliezer, kami menghormati proses sidang kode etik tersebut, dan berterima kasih kepada semua pihak,” kata Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy juga mengungkapkan terima kasih kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua yang memberikan maaf yang mana diketahui menjadi dasar pertimbangan.

“Kami sekeluarga juga berterima kasih kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua dengan kelapangan hatinya memaafkan Richard Eliezer yang mana menjadi pertimbangan dalam sidang kode etik tersebut,” kata sang penasihat hukum dari Richard Eliezer. 

Sang penasihat hukum dari Richard Eliezer juga berharap bahwa setelah kasus ini, Richard dapat menata kehidupannya menjadi lebih baik.

“Kami harap, pasca sidang ini ia (Richard Eliezer) dapat menata kehidupannya menjadi lebih baik,” terang Ronny Talapessy.

Sebelumnya diketahui Richard Eliezer dijatuhi demosi selama setahun. Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman dengan pelepasan jabatan atau penurunan eselon saat pemindahan tugas.

Adanya permintaan maaf dari Richard Eliezer kepada keluarga Brigadir Yosua saat persidangan pidana di pengadilan negeri Jakarta Selatan hingga pihak keluarga memberikan maaf juga masuk pertimbangan pada sidang kode etik.

"Keluarga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga brigadir Yosua bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa ia lakukan hingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf," terang Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Pertimbangan yang lain adalah semua tindakan yang dilakukan Richard Eliezer dalam keadaan terpaksa dan karena dia tidak berani menolak.

Baca Juga: Beda Nasib dengan Richard Eliezer, Karier Hendra Kurniawan Cs di Kepolisian Justru Tamat

"Terduga pelanggar yang berpangkat bharada tidak berani menolak perintah menembak dan saudara FS karena selain batasan jenjang pangkat antara saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh," kata Ahmad Ramadhan.

Pertimbangan terakhir, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dengan bantuan Richard Eliezer yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalkannya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Selain itu, demosi dilakukan karena pangkat Bharada yang cenderung rendah, sehingga Richard Eliezer dimutasi ke Yanma Polri, terhitung sejak 22 Februari 2023.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Muhammad Rafix