AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer diketahui telah mendapat vonisnya.
Yakni Richard Eliezer mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, Richard Eliezer pun diketahui akan tetap jadi polisi usai menyelesaikan masa tahanan.
Selama ini Richard Eliezer telah dilindungi oleh LPSK.
Hal itu dilakukan demi menjaga Richard Eliezer secara aman.
Mengingat Eliezer adalah seorang Justice Collaborator.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam kanal YouTube BeritaSatu, mengatakan bahwa Richard Eliezer masih bisa dilindungi meski menjadi Polri.
Hal itu dapat dilakukan jika situasi masih sangat memungkinkan adanya ancaman untuk Richard Eliezer.
Akan tetapi, menurut Hasto, Polri adalah rumah Richard Eliezer.
"Ya bilamana masih diperlukan, ya bisa saja. Tetapi saya rasa kan Polri itu rumahnya dia ya," ujar LPSK dikutip pada Kamis, (23/2/2023).
Sehingga menurutnya, sudah kewajiban Polri untuk melindungi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Jadi saya kira ya mestinya kewajiban Polri sendiri untuk bisa memberikan pengamanan juga pada yang bersangkutan," imbuhnya.
Hasto pun menambahkan, apabila ada ancaman yang cukup signifikan dan tidak dapat dilindungi oleh lembaga lain, maka LPSK akan menjadi pelindung bagi Richard Eliezer.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer merupakan seseorang yang dinilai telah menguak misteri dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Beda Nasib dengan Richard Eliezer, Karier Hendra Kurniawan Cs di Kepolisian Justru Tamat
Atas keberaniannya, kini kasus yang awalnya gelap menjadi terang.
Richard Eliezer saat ini bak idola baru di tengah masyarakat.
Tidak sedikit pendukung yang selalu memberikan semangat kepadanya.***