AYOJAKARTA.COM -- Terdakwa yang juga menjadi Justice Collaborator Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah melakukan sidang kode etik kepolisian.
Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa Richard Eliezer tidak mendapat sanksi PTDH, namun memperoleh sanksi demosi.
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube metrotvnews, Penasihat Ahli Kapolri, Hermawan Sulistyo mengungkap keheranannya dengan keputusan pada sidang kode etik tersebut.
Hal pertama yang ditanggapi oleh Hermawan adalah mengenai waktu penyelenggaraan sidang kode etik.
“Kemarin itu sebetulnya tidak umum karena sedang kode etiknya dilakukan sebelum sidang pidana, biasanya nunggu hasil pidana dulu baru sidang kode etik,” ujarnya.
Selanjutnya, dirinya juga mengapresiasi soal hukuman di bawah 5 tahun memang tidak dilakukan PTDH.
“Yang kedua ini berkaitan dengan yang dihukum di bawah 5 tahun itu bisa tidak di PTDH pemberhentian tidak dengan hormat,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa standar umum yang diketahui Polisi adalah hukuman pidana di atas 5 tahun baru akan diberi sanksi PTDH.
Hermawan menjelaskan keheranannya saat mengetahui bahwa Richard Eliezer mendapat sanksi demosi.
Jika kenaikan pangkat adalah promosi, lalu pindah Jabatan adalah mutase, maka demosi adalah penurunan pangkat.
“Ini agak aneh juga kayak Eliezer ini didemosi. Demosi ini istilah umum untuk penurunan pangkat, wong pangkatnya dia paling rendah,” imbuhnya.
Dalam struktur jenjang kepangkatan di polisi, Bharada (Bhayangkara dua) merupakan tingkatan yang terendah dalam kepolisian.
“Kalau di demosi lagi ya jadi apa? orang itu udah paling bawah,” tegasnya.
Hermawan beranggapan bahwa kemungkinan bentuk demosi yang didapatkan oleh Richard Eliezer adalah penempatan di Yanma dengan menjadi pesuruh.
“Tetapi saya jadi agak maklum karena tempatnya di Yanma itu katakanlah pesuruh seperti OB itu orang-orang penempatannya kebanyakan di Yanma,” ucapnya.***(Fany Susan Anggraini)