Nasional

Kamaruddin Ungkap Kasus KM 50 Ini Hampir Sama Dengan Pembunuhan Yosua Tapi Versi Ke 2

Oleh: Cita Aryani. M Kamis 23 Feb 2023, 16:38 WIB
pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak pun kembali mempertanyakan tragedi KM 50 ini yang kini masih menjadi misteri.

AYOJAKARTA.COM- Kasus pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol Cikampek KM 50 tahun 2020 lalu kembali di pertanyaan di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pasalnya dalam sidang obstruction of justice, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa ia juga turut serta dalam penyidikan perkara KM 50 ini.

Menanggapi hal tersebut, pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkapkan bahwa tragedi KM 50 ini masih menjadi misteri.


"Menurut versi polisi, mereka itu kan diduga melakukan perlawanan dengan memiliki 5 pucuk senjata dan polisi dikatakan untuk menyelamatkan diri dilakukan penembakan. Soal informasi ditemukannya senjata atau mereka melakukan perlawanan, benar apa tidak, sampai saat ini kan hanya Tuhan yang tahu," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga menilai bahwa perbuatan Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang melakukan obstruction of justice di pembunuhan Yosua bisa jadi serupa dengan kasus KM 50.

"Tetapi melihat adanya perilaku Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini yang melakukan obstruction of justice, kita jadi berpikir juga jangan-jangan senjata rakitan yang 5 pucuk itu di cipta kondisi," kata Kamaruddin yang dikutip ayojakarta.com, Kamis (23/2).

Selain itu Kamaruddin juga berpendapat bahwa kasus KM 50 dilakukan untuk membebaskan perbuatan para oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.


"Jangan-jangan itu bukan punya yang di mobil tetapi dimasukkan oleh orang yang membuntuti untuk melegalisasi atau melegitimasi perbuatan mereka. Kemudian secara hukum sudah mendapatkan putusannya sudah ada yang dibebaskan dan disangkakan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut," kata Kamaruddin dalam youtube Refly Harun.

Kamaruddin juga mendorong untuk ditemukannya bukti baru alias novum demi memperjuangkan keadilan bagi para korban di tragedi KM 50 ini.

"Kepastian hukum memang sudah, tetapi keadilan masih bisa diperjuangkan. Mengingat perilaku daripada mereka-mereka ini, bagaimana mereka merekayasa dan tidak jujur atas peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua," jelas Kamaruddin.

Menurutnya kasus tragedi KM 50 adanya kemiripan antara kasus Brigadir Yosua dimana ada skenario tembak menembak serta obstruction of justice dalam CCTV.


"Ada juga pendapat yang lain, atau analisis-analisis yang menyatakan Brigadir Yosua ini adalah yang kedua setelah sukses yang pertama, artinya peristiwa KM 50 ini dianggap perbuatan yang pertama. Yang juga dilakukan obstruction of justice, karena di situ ada juga informasinya ada penyambaran CCTV oleh petir. Tiba-tiba CCTV-nya hilang, tahu-tahu ditemukan senjata dan sebagainya," katanya

Disisi lain Kamaruddin juga menilai bahwa penemuan senjata maupun tindak perlawanan tidak seharusnya membuat mereka ditembak mati di tempat. Cukup dilumpuhkan untuk kemudian dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.

Begitupun juga dengan kasus Yosua yang difitnah telah melakukan pelecehan di Magelang tapi ucapan tersebut tidak terbukti dan skenario itu dibikin kembali sampai akhir kasus perkara vonis masih tetap menuduh orang yang sudah mati.***)

Reporter Cita Aryani. M
Editor Vincensia Enggar Larasati