Nasional

Fakta Menarik! Richard Eliezer atau Bharada E Tetap jadi Anggota Polri, Begini Hasil Sidang Kode Etik

Oleh: Imam Safangat Rabu 22 Feb 2023, 22:53 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E saat menuju ruang sidang kode etik Polri.(Twitter @DivisiHumasPolri)

AYOJAKARTA.COMRichard Eliezer atau Bharada E telah selesai menjalani sidang kode etik profesi Polri yang telah dinyatakan tetap menjadi anggota Polri, pada Rabu 22 Februari 2023.

Sebelumnya orangtua Richard Eliezer atau Bharada E berharap agar anaknya tetap menjadi anggota Polri, dan sekarang harapannya sudah terkabul.

Hal yang sama juga diharapkan oleh Ronny Talapessy yang berharap Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri nantinya, dan ternyata harapannya juga sudah tercapai.

Baca Juga: Mengejutkan! Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Hubungi Banyak Orang, Siapa Saja?

Dikutip Ayojakarta.com dari laman resmi Twitter @DivisiHumasPolri bahwa Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E masih tetap bisa berada dalam dinas Polri.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ujar Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta.

Meski demikian, Richard Eliezer atau Bharada E tetap dijatuhi hukuman administrasi lantaran dirinya telah melanggar sanksi etika.

Brigjen Pol Ramadhan juga menjelaskan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E telah melakukan perbuatan yang dinilai perbuatan tercela.

“Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” jelas Brigjen Pol Ramadhan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa sanksi administratif yang akan diterima oleh Richard Eliezer atau Bharada E berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.

Sebelumnya Richard Eliezer atau Bharada E telah divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, Richard Eliezer atau Bharada E telah dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal lain yang menarik perhatian banyak publik adalah Richard Eliezer atau Bharada E berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator atau JC.

Baca Juga: Richard Eliezer Masih Ingin Jadi Anggota Polri, Kedua Orang Tua Bicara Soal Rasa Trauma

Sebelumnya bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menyatakan akan mempertimbangkan segala aspek yang dibuka dalam persidangan, guna untuk mempertimbangkan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer atau Bharada E.

“Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain tentunya, semuanya akan kami hitung dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik,” papar Jenderal Pol Listyo Sigit.***

Reporter Imam Safangat
Editor Muhammad Rafix