Nasional

Ditunjuk Jadi Saksi, Ferdy Sambo Cs Malah Absen Hadir di Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Apa Alasannya?

Oleh: Zharifah Ardiana Rabu 22 Feb 2023, 20:44 WIB
Sidang Kode Etik Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM -– Sidang kode etik Bharada Richard Eliezer pasca selesainya kasus hukum dari eliezer yaitu pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua akhirnya digelar pada hari ini.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadiri sidang kode etik di gedung TNCC Mabes Polri.

Sidang tersebut dihadiri oleh delapan saksi, namun tiga di antaranya tidak hadir yaitu, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Uya Kuya Ngaku Pernah Diminta untuk Hipnotis Richard Eliezer, Netizen Justru Sebut Sosok Ini yang Lebih Pantas

Dikutip melalui kanal Youtube Kompas TV pada 22 Februari 2023 oleh AyoJakarta.com, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Polri menyampaikan bahwa delapan saksi telah dipanggil untuk mengikuti sidang kode etik atas Bharada E.

Namun, tiga saksi yang disebutkan sebelumnya tidak hadir karena masalah perizinan.

“Tiga ini masalah perizinan ya, tentu melalui proses sementara kita butuh kecepatan,” kata Ahmad Ramadhan.

Meskipun begitu, keterangan dari ketiganya akan dibacakan di sidang etik Eliezer karena memiliki nilai yang sama dengan hadir secara langsung.

Baca Juga: Akui Tudingan Menggiring Opini Publik, Mahfud MD Bongkar Soal Fakta Sidang Vonis Richard Eliezer: Mengerikan!

Ramadhan menegaskan bahwa keterangan saksi yang dibacakan di sidang memiliki nilai yang sama dengan keterangan yang diberikan secara langsung di hadapan sidang kode etik.

“Keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik,” terang Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Proses pembacaan keterangan tersebut dilakukan dengan cepat untuk mempercepat proses sidang.

Sebelumnya, Richard Eliezer yang mana menjadi Justice Collaborator dan juga terpidana dalam pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua resmi dipidana penjara 1,5 tahun penjara.

Hal ini pun membuat warganet dan masyarakat bertanya-tanya akankah sang Justice Collaborator kehilangan masa depannya sebagai anggota di kepolisian atau tetap menjadi anggota akan tetapi terganjal sanksi dari sidang kode etik.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Richard Eliezer Berlangsung, Sang Ibunda Sebut Bharada E Pasrah: Dia Cuma Berkata...

Hingga kemudian, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa nasib Richard Eliezer berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik.

Kadiv Humas Polri menyebutkan bahwa keputusan sidang vonis Richard Eliezer menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan nasib Richard Eliezer di institusi Polri kedepannya.

"Komisi kode etik akan mempertimbangkan keputusan (vonis Richard Eliezer) untuk menghasilkan keputusan," irjen Dedi Prasetyo.

Melalui pertimbangan-pertimbangan penting tersebut etik diharapkan dapat memutuskan dengan seadil-adilnya terkait nasib dari Richard Eliezer ke depannya secara arif dan bijaksana.***(Zharifah Ardiana)

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Wahyu Vitaarum