AYOJAKARTA.COM – Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Gayus Lumbuun sempat menanggapi terkait banding yang diajukan oleh jaksa.
Dalam tanggapannya, Gayus Lumbuun mengatakan tindakan jaksa ajukan banding vonis Ferdy Sambo tidaklah lazim.
Melansir dari kanal YouTube BeritaSatu, Gayus Lumbuun menyampaikan pendapat terkait jaksa yang ajukan banding dalam vonis Ferdy Sambo.
"Kalau ditanya lazim atau tidak lazim, saya harus mengatakan tidak lazim," ujar Gayus dikutip AyoJakarta.com pada Selasa, (21/2/2023).
Menurut Gayus Lumbuun, jaksa justru mengajukan banding pada putusan yang lebih tinggi hukumannya.
"Jaksa banding terhadap putusan yang dinaikkan setingkat," imbuhnya.
Sedangkan jaksa tidak mengajukan banding saat hukuman diturunkan lebih jauh.
Dalam hal ini adalah Richard Eliezer yang mendapat vonis lebih ringan diantara keempat terpidana lain.
"Dan jaksa tidak banding ketika diturunkan demikian jauh," jelas Gayus.
Namun Gayus Lumbuun mengatakan bahwa pengajuan banding juga adalah hak jaksa.
"Tapi itu hak dari Jaksa," tandas Gayus Lumbuun.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo mendapat vonis mati dari hakim.
Dirinya divonis karena telah terbukti melakukan kejahatan.
Serta melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Bukan hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun telah divonis 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara.***