AYOJAKARTA.COM– Proses persidangan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa atas kasus penyalahgunaan narkotika kembali menyita perhatian publik.
Pasalnya dalam sidang tersebut, tim Hotman Paris dicecar habis oleh pihak Majelis Hakim karena melakukan interupsi.
Untuk diketahui, Hotman Paris ditunjuk sebagai pengacara oleh terdakwa Teddy Minahasa dalam kasusnya.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @breakingnew59 pada (20/2/23), awalnya giliran pihak jaksa penuntut umum untuk menyampaikan pernyataannya terkait kasus Teddy Minahasa tersebut.
Namun tiba-tiba pihak Hotman Paris langsung menyela dengan mengatakan keberatan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh jaksa tersebut.
“Keberatan yang mulia keberatan yang mulia,” ujar pihak Hotman Paris.
Mendengar hal tersebut, hakim langsung naik pitam dan langsung mencecar pengacara Teddy Minahasa tersebut bahkan memintanya untuk bersabar.
Hakim bahkan berulang kali meminta agar pihak Hotman Paris bisa menunggu gilirannya untuk menyampaikan keberatan.
“Hakim sebentarlah, ini masih giliran Penuntut Umum, udah sabar aja menunggu giliran, dengar dulu gilirannya ya,” tegas hakim.
“Paham! Tunggu giliran kalau anda keberatan sampaikan nanti di keberatannya banyak tempatnya bukan di sini
Paham itu?” lanjutnya.
Begitu marahnya, hakim bahkan mengatakan akan mengusir Hotman Paris dan timnya keluar dari ruang sidang apabila tidak bisa menghormati jalannya persidangan.
“Kalau nggak saya terapkan pasal KUHAP kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar!” ujar hakim.
Hakim lantas melanjutkan ceramahnya untuk pihak Hotman Paris dengan mengatakan seperti berikut.
“Saya ingatkan sekali lagi! Pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur, tunggu giliran, seluas-luasnya kita akan beri ya. Kita semua bertanggung jawab terhadap hukum paham! Terhadap manusia kita ini semua, terhadap yang kuasa itu yang tertulis di KUHAP kita itu,” jelas hakim.
“Giliran keberatan itu banyak tempatnya bagi saudara, bukan waktu mereka menyampaikan langsung keberatan,” lanjutnya.
Hotman paris kemudian menjelaskan alasan dibalik sikapnya yang dianggap menginterupsi proses persidangan tersebut dan meminta arahan dari hakim.
“Mohon petunjuk Majelis tadi majelis tegur langsung JPU cuma kalau kebetulan Majelis tidak tegur karena penanya terakhir mengulang-ulang pertanyaan yang sama,” jelas Hotman Paris.
“Pertanyaan kami selanjutnya kalau kebetulan Majelis tidak tegur bukankah pengacara berhak keberatan ke Majelis kalau JPU mengulang-ulang pertanyaan yang sama itu, mohon petunjuk bolehkah kami tentu dengan sopan (mengajukan interupsi),” tanya Hotman Paris.***)