Nasional

LPSK Bahas Soal Potensi Ancaman Untuk Richard Eliezer, Khawatir Ferdy Sambo Akan Balas Dendam!

Oleh: Christy Ayu Saputri Senin 20 Feb 2023, 23:34 WIB
LPSK mengungkapkan soal ancaman yang dapat menimpa Richard Eliezer seuasi bebas dipenjara.(Tangkap Layar YouTube Novel Baswedan)

AYOJAKARTA.COM – Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK), Susilaningtias membeberkan soal potensi-potensi ancaman keamanan untuk Richard Eliezer.

Seperti yang diketahui, terdakwa Richard Eliezer telah divonis 1 Tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan berencana.

Vonis Eliezer, diketahui jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Pasalnya dalam penimbangan majelis hakim ada peran Richard Eliezer yang dinilai berharga, yakni sebagai penguak fakta atau justice collaborator.

Baca Juga: Usai Vonis Mati Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Blak-blakan Akui Dieksploitasi oleh Sosok Ini, Siapa?

"Ada potensi ancaman, potensinya itu macam-macam salah satunya itu disparitas putusan kan tinggi banget,"kata Susilaningtias, saat berbincang dalam kanal YouTube Novel Baswedan, Senin (20/2/2023).

Mengesampingkan vonis ringan Eliezer, Susi mengaku masih khawatir dengan potensi-potensi ancaman yang ada.

Ia khawatir akan ada yang marah, karena Eliezer dengan berani membongkar daripada skenario pembunuhan yang dirancang oleh mantan atasannya Ferdy Sambo. 

"Kita nggak tahu ini, apakah ini bisa legowo gitu ya, dengan ini semua terus kemudian nggak marah ke Richard gitu," ucap Susi.

"Mungkin bukan mereka, tapi bisa juga simpatisannya kita nggak tahu ya," tambahnya.

Adapun mengenai ancaman tersebut, Susi mengatakan bahwa sejauh ini, pihak LPSK belum menemukan secara langsung hal tersebut.

"Ada juga yang ancaman nyata memang ancaman nyata ini sejauh dilindungi LPSK belum ada, tetapi konon kabarnya yang sebelum dilindungi LPSK bisa saja ada," kata dia.

Oleh karenanya, apabila ancaman itu ada dan datang, LPSK mengaku siap untuk memberikan perlindungan.

Sebagai Informasi, Richard Eliezer merupakan terpidana pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Dalam sidang, hakim telah menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama keempat pelaku lainnya.

Baca Juga: Hempaskan Sedih, Begini Cara Jadi Bahagia Ala Ustaz Adi Hidayat!

Keempat pelaku itu adalah mantan atasnya sendiri yakni mantan Kadiv Propam Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Peristiwa pembunuhan Yosua itu sendiri dilatar belakangi oleh cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh korban Yosua saat berada di Magelang, Kamis, 7 Juli 2022.

Dipatik oleh amarah dan harga diri, Ferdy Sambo yang juga suami daripada (Putri) lantas membuat rencana pembunuhan bersama orang-orangnya.

Yosua pun tewas dengan luka tembakan di tubuhnya di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga no 46, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Muhammad Rafix