Nasional

Benarkah Polri Beri Sinyal Richard Eliezer dapat Kembali Bertugas Lewat Pertimbangan Justice Collaborator?

Oleh: Muhammad Lazuardi Iman Senin 20 Feb 2023, 22:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

AYOJAKARTA.COM -- Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan pernyataan mengenai status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer pada Senin (20/2/2023) di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa status JC akan menjadi pertimbangan hakim sidang kode etik terkait perkara yang menjerat Eliezer.

Richard Eliezer atau Bharada E sendiri telah divonis hakim dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan akan segera menjalani sidang kode etik Polri.

Baca Juga: Viral Petugas Perempuan dari LPSK Lindungi Richard Eliezer, Sang Ketua Ungkap Permainan Psikologis

Dalam pernyataannya, Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa hakim sidang etik akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan.

Namun Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan adalah saran dan masukan dari seluruh masyarakat serta keterangan dari beberapa ahli bidang etika yang akan dipanggil untuk menjelaskan dugaan pelanggaran etik Eliezer.

Tidak hanya itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menegaskan Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer juga sebagai pertimbangan Hakim pada sidang kode Etik.

Baca Juga: TERNYATA Sempat Takut jadi Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy Bongkar Alasan Mantap Bela Tanpa Pamrih

"Karea Richard Elizer telah diputuskan menjadi Justice Collaborator (JC) itu salah satu pertimbangan hakim juga, dalam nanti mengambil keputusan yang bijak terkait kasus tersebut," Ujar Dedi Prasetyo dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTv, pada (20/02/2023).

Sebelumnya, Eliezer telah menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus yang menjeratnya, dan ia berharap dapat kembali bertugas setelah menjalani hukuman penjara.

Namun, hakim sidang etik akan mempertimbangkan semua faktor sebelum mengambil keputusan terkait nasib Eliezer.

Sidang etik yang di jalani oleh Richard Eliezer atau Bhaarada E dipanggil setelah ia terlibat dalam sebuah kasus tindak pidana.

Sebagai seorang JC, Eliezer memberikan informasi penting yang membantu penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Soal Sidang Kode Etik Polri Richard Eliezer hingga Tawaran LPSK, Ronny Talapessy Akhirnya Buka Suara!

Namun, saat ini status Justice Collaborator (JC) Eliezer menjadi perdebatan publik karena sejumlah tindakan yang ia lakukan setelah menjadi JC.

Dalam kasus ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa keputusan terkait nasib Eliezer akan menjadi pertimbangan hakim sidang etik.

Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan mencampuri urusan sidang etik, namun akan memberikan dukungan pada proses hukum yang berjalan secara transparan.

Sidang kode etik Eliezer dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Sejumlah pihak berharap bahwa proses sidang etik tersebut dapat berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Reporter Muhammad Lazuardi Iman
Editor Wahyu Vitaarum