AYOJAKARTA.COM – Pro kontra terkait Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bisa menjadi anggota Polri kembali setelah dijatuhi vonis ringan menjadi perdebatan beberapa ahli.
Beberapa diantaranya masih merasa Bharada E layak diberi kesempatan untuk kembali memakai seragam Polri. Namun ada juga yang beranggapan berbeda.
Salah satunya yakni Pengamat Kepolisian yang menyatakan bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo ini layak mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Jika Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Beginilah Tata Cara Eksekusi Hukuman Mati Itu!
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa karier Bharada E akan ditentukan dalam sidang etik, namun masih ada kemungkinan bisa menjadi anggota Polri kembali.
Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob dan berharap menjadi anggota Polri kembali.
Ibu Bharada E, Rynecke Pudihang berharap bahwa putranya bisa kembali mengabdi sebagai anggota Polri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Kompolnas Beni Mamoto mengungkapkan terkait dengan vonis Richard Eliezer akan ditindak lanjuti dengan sidang etik.
Dimana nantinya Polnas akan hadir mengikuti persidangan tersebut dan akan dipertimbangkan beberapa hal seperti kontribusi dari Bharada E.
Apalagi diketahui bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo ini mengungkapkan kejadian sebenarnya di Duren Tiga.
“Yang bersangkutan cukup signifikan dalam hal ini dan ada keberanian dia untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya,” kata Beni Momoto dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin (20/1/2023).
“Ini tentunya akan menjadi bahan pertimbangan disamping fakta-fakta yang terungkap di pengadilan dalam sidang etik akan menjadi petimbangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa hal yang nantinya menjadi pertimbangan tidak hanya meringankan yang bersangkutan tetapi komitmen dari Richard Eliezer dalam membantu penegakan hukum.
Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengungkapkan kasus pidana yang menyangkut Bharada E menjadikannya layak untuk di PTDH.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 22, sudah direvisi menjadi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
“Memang syarat untuk dihukum di PTDH itu adalah ancaman vonis 5 tahun malah,” kata Bambang.
Sedangkan kasus dari Richard Eliezer ancamannya berat bahkan hukuman mati. Sehingga bila mendapatkan vonis ringan satu setengah tahun karena perannya sebagai justice collaborator.
Sehingga bila yang menjadi patokan vonis satu setengah tahun maka anggota yang melakukan tindak pidana lainnya bisa lolos.
“Peraturan ini pun harus merujuk Peraturan Pemerintah Tahun 2003 itu yang mensyaratkan hanya dipidana itu harus sudah layak untuk PTDH,” ujar Bambang.
Bambang juga mengungkapkan bahwa hukuman 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer tidak bisa menghapuskan fakta-fakta dirinya bersalah.
Yaitu melakukan penembakan sehingga menyebabkan ada rekannya yang harus meninggal dunia.
Terkait dengan kontribusi Richard Eliezer dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J ini tidaklah sama menurut Pengamat Kepolisian.
Menurutnya Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah mendapatkan hadiah vonis yang ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut ia juga mengemukakan jika mantan ajudan Ferdy Sambo ini tidak menjadi justice collaborator maka hukumannya lebih dari 20 tahun atau minimal 20 tahun.
“Ini sudah mendapatkan diskon dari pengadilan umum, dan seterusnya diterima, tetapi terkait dengan profesi ini harus tegak lurus,” kata Bambang.
“Polisi adalah penegak hukum, penegak aturan, kalau kemudian aturan ini dilanggar sendiri oleh kepolisian artinya polisi bersikap permisif,” imbuhnya.
Terkait dari status justice collaborator ini menurutnya bisa menjadi preseden buruk kedepannya karena kejadian serupa bisa terjadi kembali.***