Nasional

Demi Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo dengan Ungkit Masalah Pelecehan, Jamin Ginting: Hakim Tidak Menilai...

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Senin 20 Feb 2023, 14:49 WIB
Jamin Ginting buka suara soal vonis mati Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada tanggal 13 Februari 2023 terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Isu-isu Pelecehan seksual masih dikait-kaitkan dengan kasus ini agar dibatalkannya putusan hakim dalam menjatuhi vonis tersebut.

Namun Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan bahwa ini tidak bisa menjadi dasar pembatalan putusan tuntutan karena Majelis Hakim tidak menemukan bukti terkait pelecehan seksual.

Baca Juga: Richard Eliezer Dihukum Ringan, Orang Tua Almarhum Brigadir Yosua Berikan Nasihat ini: Semoga..

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube METRO TV, diketahui bahwa Hukum Pidana menjelaskan bahwa terkait soal pelecehan seksual tidak akan bisa menjadi alasan pembatalan putusan yang sudah ditentukan Majelis Hakim.

Diduga isu-isu pembatalan putusan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, karena alasan masih mengkait-kaitkan dengan persoalan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Namun Pakar Hukum Pidana yakni Jamin Ginting mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bisa membatalkan putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Viral Video Ferdy Sambo Berikan Buku Hitam Ke Penasihat Hukumnya Usai Vonis Hakim, Netizen: Ada Amplop Coklatn

"Terkait pembatalan suatu putusan, satu-satunya bukan itu juga, masih banyak lagi yang bisa dijadikan dasar membatalkan putusan," kata Jamin Ginting.

"Tapi terkait kembali lagi kalau kita bicara motif, saya mengatakan kalo motif itu ingin dibuktikan, dalam suatu sidang pembunuhan, maka fokusnya nanti tidak berimbang," sambungnya.

Seperti yang diungkap hakim di persidangan bahwa pasal yang dituntut atas tindak pidana pembunuhan Brigadir Yosua bukanlah pasal pelecehan seksual.

"Maka yang akan dipertimbangkan terus terkait motif ini kehabisan tenaga, dan tidak akan bisa mengaburkan delik utamanya tadi," ungkap Jamin Ginting.

Baca Juga: Mengejutkan! Disindir DPR Tak Tahu Posisi, Mahfud MD Balas dengan Fakta: Ditelpon Ferdy Sambo, Dia…

"Karena pasal yang dituntut adalah bukan pasal pelecehan seksual," lanjutnya.

Putri Candrawathi diketahui sempat meminta sidang tertutup soal pelecehan seksual, kemudian dijelaskan bahwa hakim sudah melaksanakan sidang tersebut.

"Pada saat kasus ini membuktikan, PC minta supaya sidang dilakukan tertutup khusus untuk menyatakan apa yang terjadi di Magelang, dan dikabulkan oleh hakim," ujar Jamin Ginting.

Namun Jamin Ginting mengatakan bahwa hakim sudah menilai bahwa terkait pelecehan seksual itu tidak terbukti.

Baca Juga: Usai Putus, Thariq dan Fuji Unggah Momen Mesra Bersama

"Kita sudah berikan sidang tertutup, sudah selesai terkait dengan pelecehan yang diduga itu di Magelang sudah diadakan, dan akhirnya hakim menilai, apa yang didakwakan terkait pelecehan seksual itu tidak terbukti," ungkap Jamin Ginting.

"Artinya tidak bisa meyakinkan hakim tentang itu, Jaksa Penuntut Umum juga mengenai perselingkuhan, tidak ada," sambungnya.

Bukan perkara pelecehan seskual, justru hakim menilai adanya kebencian dalam kasus ini dan itu tidak perlu dibuktikan.

"Jadi hakim yakini ini cuma hal yang terkait dengan kebencian, hakim tidak perlu membuktikan itu," tutur Jamin Ginting.

Baca Juga: Bersih-Bersih PSSI, Erick Thohir Tegaskan Bakal Hukum Mafia Bola Dengan Hukuman Seumur Hidup!

Jamin Ginting mengatakan bahwa ia yakin Hakim tidak akan membatalkan keputusan vonis terhadap Ferdy Sambo hanya karena motif yang tidak bisa dibuktikan tersebut.

"Bukan hanya setuju, saya kira nanti pun, hakim di Pengadilan tinggi, atau kasasi itu sekali, tidak akan menilai ini untuk membatalkan putusan hanya karena tidak ada motif," ujar Jamin Ginting.

"Dia hanya membatalkan putusan karena unsurnya tidak terbukti," pungkasnya.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Vincensia Enggar Larasati