AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo itu menuai pro kontra dari berbagai pihak.
Sebagian menilai bahwa Ferdy Sambo tetap akan dieksekusi mati, karena memakai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama.
Akan tetapi, Menko Polhukam, Mahfud MD sangat yakin Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati.
“Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia,” kata Mahfud MD, dilansir dari YouTube METROTV pada Senin, (20/2/2023).
Mahfud MD menilai vonis hukuman mati yang diberikan kepada Sambo ini memakai KUHP yang baru.
Terlebih mantan Kadiv Propam Polri itu harus menunggu 10 tahun terlebih dahulu, batu bisa dieksekusi mati.
“Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun itu hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup,” ungkap Mahfud MD.
Meski hukuman mati itu bisa berubah, Mahfud menegaskan bahwa Sambo divonis hukuman mati itu penting sebagai bukti formal.
“Tatapi bahwa hukumannya yang mati, itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya mungkin nanti berubah karena mungkin banding, kasasi mempertimbangkan yang lain,” jelas Mahfud MD.
Kemudian Mahfud menjelaskan bahwa didalam KUHP yang baru tercantum jika Sambo dalam 10 tahun berkelakuan baik, maka diturunkan menjadi hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Pro Kontra Nasib Jabatan Richard Eliezer di Polri, Pengamat Kepolisian: Kalau Tidak di PTDH, Maka..
“Atau pada saat 10 tahun itu dia orangnya baik, sudah turunkan ke seumur hidup, memang begitu bunyinya di Pasal 100-103 KUHP yang baru dan itu masih akan berlaku tiga tahun yang akan datang,” jelas Mahfud.
Mahfud menduga kalau Ferdy Sambo akan meninggal di penjara, jika hukumannya menjadi seumur hidup penjara.
“Hukumannya hukuman mati tapi tidak akan di eksekusi, saya menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup,” tegas alumni UGM.
Meski begitu Mahfud menyerahkan semua putusan hukuman Sambo kepada Hakim.***