Nasional

Momen Sigap dan Cekatan JPU yang Ikut Mengawal Richard Eliezer bersama LPSK di Sidang Vonis, Eskpresi Tersorot

Oleh: Christy Ayu Saputri Jumat 17 Feb 2023, 20:29 WIB
Momen Sigap JPU Ikutan Kawal Richard Eliezer bersama LPSK di Sidang Vonis

AYOJAKARTA.COM - Inilah momen tak biasa terjadi saat sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Menyadur dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/02/2023). Terekam momen-momen Jaksa Penuntut Umum merentangkan tangan ikut melindungi Richard Eliezer usai sidang vonis dibacakan oleh Majelis Hakim.

Hal itu rupanya dilakukan karena pengunjung sidang sempat ricuh setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim yakni 1 tahun 6 bulan penjara untuk Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Harmonis! Kalimat Ajaib Bunda Sarni ke Verrel Bramasta Sebelum Menikah dengan Ivan Fadilla

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah malakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso saat membaca amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," tambahnya.

Usai palu sidang dibunyikan Richard Eliezer sampai tak bisa menahan tangis mendengar keputusan hakim tersebut.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut Eliezer di penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI, Ini yang Membuat Mahfud MD Yakin Erick Thohir Tak Akan Korupsi di PSSI

Sebelumnya, pihak LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada Eliezer sebagai justice collaborator dan meminta untuk majelis hakim agar memberikan hukuman untuk Richard Eliezer dengan vonis yang ringan.

Terkait dengan kasus pembunuhan berencana tersebut, Richard Eliezer sebagai terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Vincensia Enggar Larasati