Nasional

Tunggu Sidang Etik Soal Status Keanggotaan di Polri, Pakar Ahli Pidana Justru Khawatirkan Eliezer Jika Kembali

Oleh: Admin Jumat 17 Feb 2023, 14:00 WIB

AYOJAKARTA.COM--Richard Eliezer sudah mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan dari majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Rabu (15/2/2023).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara. Kendati demikian publik menyambut gembira putusan hakim dan menganggap hukum tetap berpihak pada rakyat kecil.

Kini, selain menunggu nasib dalam menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Richard Eliezer juga tengah menunggu masa depannya. Apakah ia  masih diperbolehkan kembali ke Polri ataukah justru mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Tak Terima Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Singgung Hakim: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawanya

Di tengah harapan untuk kembali bisa ke Polri, Ahli hukum pidana Jamin Ginting justru buka suara. Ia mengaku muncul kekhawatiran apabila Eliezer kembali menjadi anggota Polri.

"Saya khawatir tentang keselamatan Bharada E, jika ia diterima kembali ke kepolisian, maka lepaslah pertanggungjawaban LPSK. Maka siapa lagi yang akan jaga keselamatan Eliezer.

Kekhawatiran ini ungkap Jamin, tak lepas dari sosok Fery Sambo yang diketahui memiliki pengaruh dan jaringan yang luas.

Baca Juga: Viral! Tatapan Mata Hakim Wahyu Iman Saat Jatuhkan Vonis pada Richard Eliezer, Warganet: Teduh Bikin Merinding

"Saya khawatirnya Ferdy Sambo masih mempunyai kekuatan-kekuatan untuk balas dendam. ya mudah-mudahan tidak, "ujar Jamin Ginting saat hadir dalam acara KONTROVERSI seperti dilansir dari Youtube MetroTv, Kamis (16/2/2023).

"Dengan lepasnya Eliezer dari LSPK, siapa yang akan menjamin, setelah ia masuk ke kepolisian ada yang menjamin keselamatannya?,"tanya Jamin.

Sehingga lebih baik, kata Jamin Ginting, LPSK harus menjamin memberikan pekerjaan dan pengawasan kepada Eliezer.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Angkat Topi untuk Richard Eliezer: Jangan Pernah Khianati Seorang Justise Collaborator

"Kalau di luar negeri itu kan memang seseorang yang disebut sebagai justise collaborator itu, identitasnya harus dihilangkan, diganti dan dilindungi dan dikasih pekerjaan,"pungkasnya.

Reporter Admin
Editor Kiki Dian Sunarwati