AYOJAKARTA.COM – Kuasa Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Kamaruddin Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar Presiden membantu pulihkan nama baik Brigadir J.
Karena seperti yang diketahui, sejak awal kasus ini berjalan Brigadir J disebut sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap majikannya, yakni Putri Candrawathi.
Tidak hanya sampai disitu saja, pada sidang tuntutan pada Januari lalu pun Brigadir J disebut berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
Kini, baik tuduhan pelecehan seksual maupun perselingkuhan tidak terbukti pada Brigadir J.
Dalam vonis, hakim justru mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J adalah karena sakit hati.
Kamaruddin Simanjuntak berharap Presiden mampu membantu memulihkan harkat dan martabat Brigadir J.
Hal ini disampaikan olehnya usai menghadiri vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
“Kita kan mengharapkan kepala negara atau kepala pemerintah dalam hal ini Presiden memulihkan harkat martabat Yosua dengan cara memberikan restitusi, memperbaiki nama baiknya atau merehabilitasi nama baiknya,” kata Kamaruddin dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube The Prime Show with Aiman pada Kamis (16/2/2023).
Tidak hanya meminta bantuan untuk memulihkan nama baik Brigadir J, Kamaruddin juga berharap agar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga bisa dialihfungsikan menjadi museum.
Selain itu, Kamaruddin berharap Brigadir J diangkat menjadi pahlawan kepolisian.
Ini karena, Kamaruddin melihat kematian Brigadir J membuka lebar sosok-sosok mafia dan aib di dunia kepolisian.
“Kemudian mengikhlaskan rumah dinas yang di Duren Tiga menjadi museum, kemudian mengangkat dia jadi pahlawan kepolisian karena berkat kematian dia telah membuka begitu banyaknya mafia dan aib di kepolisian, oleh karena itu kita berharap dan sukarela pemerintah memberikan itu,” ungkapnya.
Kamaruddin menuturkan apabila keinginannya tidak dapat bisa dipenuhi, ia akan membuat gugatan praperadilan.
Gugatan tersebut akan dibuat oleh Kamaruddin demi merehabilitasi nama Brigadir J.
Kamaruddin juga akan melakukan gugatan agar hak-hak Brigadir J juga dipulihkan.
“Tapi manakala tidak diberikan kami akan mengajukan gugatan praperadilan untuk merehabilitasi nama baik dia, kemudian untuk meminta ganti rugi, kemudian kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum agar hak-hak Yosua dipulihkan,” tutupnya.***