Nasional

SAH! Richard Eliezer Dihukum Pidana Selama 1,5 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Hal-Hal yang Meringankan

Oleh: Sigit Darwanto Rabu 15 Feb 2023, 17:37 WIB
Sah! Richard Eliezer Dihukum Pidana Selama 1,5 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Hal-Hal yang Meringankan

AYOJAKARTA.COM--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan hal-hal yang meringankan dari terpidana Richard Eliezer di sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan berkaitan dengan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023), majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan untuk terdakwa yang kini menjadi terpidana Richard Eliezer.

Baca Juga: Bharada E Divonis Ringan, Apakah Karirnya di Polri Bisa Dipertahankan? Pakar Hukum Pidana: Ini Syaratnya

Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator juga telah dipastikan dan menjadi pertimbangan hal yang meringankan menurut hakim.

“Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berperilaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari dan berjanji tidak mengulangi lagi,” katanya.

Tak hanya itu saja, hakim juga menyoroti tanggapan dari keluarga Brigadir J yang dinilai telah memaafkan perbuatan dari Richard Eliezer.

Baca Juga: Viral Video Hakim Nasehati Ricky Rizal saat Sidang, Firasat Akan Jatuhi Hukuman Berat, Terbukti Vonis 13 Tahun

“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan saudara,” tambahnya.

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akhirnya telah menjatuhi vonis hukuman pidana terhadap Richard Eliezer.

Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Angkat Topi untuk Richard Eliezer: Jangan Pernah Khianati Seorang Justise Collaborator

Berdasarkan hasil putusan, Richard Eliezer telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, berupa ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadapBrigadir J.

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” terangnya.

Atas dasar hal tersebut, Richard Eliezer alias Bharada E resmi dijadikan sebagai terpidana dengan hukuman penjara 1,5 tahun lamanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tangis Orangtua Richard Eliezer Pecah di Depan TV, Langsung Lakukan Ini

Sehubungan dengan hal tersebut, hakim juga menyertakan lama masa penahanan sebagai terdakwa untuk dijadikan sebagai pengurang hukuman terpidana Richard Eliezer.

“Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah hakim.***

Reporter Sigit Darwanto
Editor Kiki Dian Sunarwati