Nasional

Richard Eliezer Divonis Ringan, Mahfud MD Beri Pujian Majelis Hakim: Hakim Punya Keberanian!

Oleh: Christy Ayu Saputri Rabu 15 Feb 2023, 17:29 WIB
Mahfud MD Puji Majelis Hakim Terkait Vonis Richard Eliezer: ilmiah Tidak Jadul, Modern

AYOJAKARTA.COM-  Menteri Polhukam Mahfud MD sampaikan selamat kepada Richard Eliezer usai majelis hakim memutuskan hukuman ringan yakni 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Seperti yang diketahui, terdakwa Richard Eliezer adalah salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana yang juga merupakan justice collaborator.

Dalam sidang, Majelis Hakim menyatakan bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut secara sah dan menyakinkan terbukti dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: Mahfud MD Puji Majelis Hakim Terkait Vonis Richard Eliezer: ilmiah Tidak Jadul, Modern

Meski begitu, Majelis Hakim menilai dalam pertimbangannya Richard Eliezer tersebut sudah bekerjasama, jujur, membantu membuka kotak pandora dibalik kasus pembunuhan berencana. Oleh karena itu, hakim memutuskan hukuman ringan kepada Eliezer.

"Saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Richard Eliezer," ucap Mahfud MD, seperti dilansir dari kanal YouTube MetroTv, Rabu (15/2/2023).

Mahfud MD pun lantas memuji atas keberanian para majelis hakim untuk membaca objektif dan keseluruhan fakta persidangan terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Karena begini saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokan Eliezer semua dibaca suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan-rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim," kata Mahfud.

Baca Juga: Terungkap! 6 Poin Meringankan dan 1 Poin Memberatkan Vonis Richard Eliezer atas Kasus Yosua, Apa Saja?

Menurutnya, keputusan hukuman ringan kepada Richard Eliezer tersebut sudah tepat dan logis secara kemanusiaan, apalagi jika hal tersebut dilihat dari segi-segi hukum dalam kehidupan masyarakat.

"Sehingga dia saya lihat putusan menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," Imbuhnya.

Selain itu, Mahfud MD juga memuji bagaimana para majelis hakim sudah bekerja keras menyelesaikan kasus besar pembunuhan berencana yang melibatkan relasi dan kuasa.

"Sehingga saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh publik opinion tetapi dia memperhatikan publik itu," kata Mahfud.

Baca Juga: Jeritan Ibu Brigadir J Soal Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bagi Richard Eliezer: Jangan Hanya Bertobat saat Mendesak!

Dia juga menjelaskan bahwasanya konstruksi putusan dari majelis hakim sudah bagus dan ilmiah, serta mudah dimengerti oleh masyarakat.

"Oleh sebab itu konstruksi putusanya sangat bagus ilmiah tidak jadul, banyak loh hakim yang harus sampai hari ini kalau nulis keputusan itu pakai bahasa-bahasa Belanda, strukturnya pakai Belanda. Ini enggak nih modern bisa dipahami dan sulit untuk dibantah prospektif yang digunakan, narasinya modern juga," kata Mahfud.

Untuk itu, sekali lagi Mahfud MD mengucapkan selamat dan syukur atas keputusan hukum kepada Richard Eliezer.

"Oleh sebab itu, saya mengucapkan syukur alhamdulilah," kata dia.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan , LPSK Minta Hal Ini kepada JPU: Kami Berharap Jaksa..

Kendati begitu, Mahfud menekankan bahwa dirinya sebagai Menteri Polhukam RI tidak akan ikut bercampur ataupun mempengaruhi terkait hasil pengadilan. Mahfud menyerahkan kembali segala keputusannya kepada majelis hakim yang menyidangkan.

"Saya tidak ingin mempengaruhi karena ini pengadilan, apakah Eliezer dan lain-lain mau banding atau apa. Tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat," Sambungnya.***)

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Vincensia Enggar Larasati