Nasional

Bharada E Divonis Ringan, Apakah Karirnya di Polri Bisa Dipertahankan? Pakar Hukum Pidana: Ini Syaratnya

Oleh: Winna Anaziah Rabu 15 Feb 2023, 16:17 WIB
Bharada E Divonis Ringan, Apakah Karirnya di Polri Bisa Dipertahankan? Pakar Hukum Pidana: Ini Syaratnya

AYOJAKARTA.COM--Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis oleh Hakim.

Bharada E divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, pada 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Vonis Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 12 tahun penjara.

Dengan begitu, apakah karir Bharada E di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih bisa dipertahankan?.

Baca Juga: Viral Video Hakim Nasehati Ricky Rizal saat Sidang, Firasat Akan Jatuhi Hukuman Berat, Terbukti Vonis 13 Tahun

Berikut penjelasan Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting, dilansir AyoJakrta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu, (15/2/2023).

Jamin menyatakan bahwa Richard bisa kembali ke kepolisian jika syarat ini terpenuhi.

Syarat yang dimaksud Jamin Ginting yakni, vonis Bharada E tidak boleh lebih dari 2 tahun penjara.

“Kalau Hakim mau mengembalikan dia ke Kepolisian artinya Hukumannya itu tidak boleh lebih dari 2 tahun,” kata Jamin.

Sehingga jika vonis Bharada Richard lebih dari 2 tahun maka tidak bisa meneruskan karirnya di Polri.

“Jadi kalau 2 tahun tidak lagi bisa kembali ke kepolisian, karena syaratnya tidak boleh dipidana lebih dari 2 tahun,” tegas Jamin Ginting.

Baca Juga: Buah Kejujuran Richard Eliezer, Dijatuhi Hukuman Paling Ringan, Ronny Talapessy: Kemenangan Wong Cilik!

Mengingat Bharada Eliezer divonis oleh Hakim dengan hukuman hanya 1 tahun 6 bulan, yang artinya di bawah 2 tahun.

Dengan begitu, Richard memenuhi syarat, dan ada peluang besar untuk meneruskan cita-cita yang telah diperjuangkan.

Sebagai informasi, perbuatan Richard Eliezer dinilai sudah memenuhi pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Angkat Topi untuk Richard Eliezer: Jangan Pernah Khianati Seorang Justise Collaborator

Bharada E juga direkomendasikan oleh LPSK sebagai justice collaborator, karena telah membuat kasus ini terbuka.

Rekomendasi LPSK itu disetujui oleh Majelis Hakim, hingga putusan yang diberikan Hakim kepada Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Kiki Dian Sunarwati