Nasional

Kejagung Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo, Ketut Sumedana: Penuntut Umum Berhasil Yakinkan Hakim

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Rabu 15 Feb 2023, 14:48 WIB
Kejagung Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo, Ketut Sumedana: Penuntut Umum Berhasil Yakinkan Hakim

AYOJAKARTA.COM - Babak akhir kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah sampai pada pembacaan vonis terhadap keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Keempat terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman lebih berat daripada tuntutan yang diberikan oleh jaksa atas keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Setelah membacakan vonis tersebut hakim mempersilahkan semua pihak untuk melakukan banding, menerima atau pikir-pikir.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Richard Eliezer Dapat Kembali ke Kepolisian, Syaratnya Jika…


Dikutip dari akun Instagram resmi kejaksaan.ri (15/2/2023), Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung) Ketut Sumedana mengatakan beberapa tanggapan terkait hukuman yang diberikan oleh hakim kepada para terdakwa.

Pihak Kejaksaan Agung mengapresiasi atas hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Maruf," tulis Ketut Sumedana dalam akun Instagram kejaksaan.ri.

"Kejaksaan Agung juga berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam bentuk vonis Majelis Hakim di perkara a quo,"lanjutnya

Baca Juga: Momen Mengharukan, Kamaruddin Simanjuntak Menitikan Air Mata Dengar Status JC Richard Eliezer Dikabulkan Hakim

Selain itu pihak Kejaksaan Agung mengatakan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal biasa, namun yang ditekankan adalah pihaknya mampu meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal yang biasa. Namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana surat Dakwaan Penuntut Umum," Pungkas Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa masih mempelajari terkait vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Hal ini dilakukan sembari melihat upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.***)

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Vincensia Enggar Larasati