AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer, sang justice collaborator divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menilai Richard Eliezer telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Richard Eliezer pada Rabu (15/2/2023). Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dzikir dan Doa yang Sangat Dahsyat Ajaran Syekh Ali Jaber, Lunaskan Utang dan Kabulkan Hajat
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, yang dikutip dalam KompasTV live, Rabu (15/2).
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Richard Eliezer.
Hal yang memberatkannya ialah perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sementara hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Richard Eliezer juga dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Ngaku Berubah Karena Ridwan Kamil, Baim Wong Kini Jadi Sosok Seperti Ini: Tidak Ingin Kehilangan Momen
Sebelumnya, empat terdakwa lain sudah dijatuhi vonis. Semuanya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan dan terlibat dalam pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua dengan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Atas perbuatan tersebut, mereka dijatuhi hukuman yakni Ferdy Sambo pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Putusan hakim ini dinilai lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo seumur hidup sementara tiga lainnya masing-masing 8 tahun penjara.***