Nasional

Bernafas Lega! Hukuman Richard Eliezer Sudah Ketok Palu, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Oleh: Cita Aryani. M Rabu 15 Feb 2023, 12:54 WIB
Bernafas Lega! Hukuman Richard Eliezer Sudah Ketok Palu, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

AYOJAKARTA.COM- Richard Eliezer sang justice collaborator divonis hukuman penjara selama 1 Tahun 6 Bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim menilai Richard Eliezer telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Richard Eliezer pada Rabu (15/2/2023). Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tangis Haru Richard Eliezer PECAH! Hakim Vonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Ruang Sidang Langsung Ricuh!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, yang dikutip dalam kompastv live, Rabu (15/2).

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Richard Eliezer.

Hal yang memberatkannya ialah perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Selain itu hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Baca Juga: Pilot Susi Air Masih Hidup? Beredar Video Diduga Dirinya Disandera Kelompok Separatis Teroris OPM

Richard Eliezer juga dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, empat terdakwa lain sudah dijatuhi vonis. Semuanya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan dan terlibat dalam pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

Atas perbuatan tersebut, mereka dijatuhi hukuman yakni Ferdy Sambo pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Putusan hakim ini dinilai lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo seumur hidup sementara tiga lainnya masing-masing 8 tahun penjara.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Vincensia Enggar Larasati