AYOJAKARTA.COM -- Richard Eliezer mendapatkan vonis hukuman dari hakim hari ini.
Hakim menetapkan hukuman berupa penjara 1 tahun 6 bulan pada Richard Eliezer.
Status justice collaborator Richard Eliezer juga dikabulkan oleh hakim yang bertugas.
Richard Eliezer tak kuasa menahan tangis haru saat hakim memberikan vonis hukuman paling ringan dibanding terdakwa lainnya.
Terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana
"Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap haki Wahyu Imam Santoso dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Metro TV pada Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Lebih Ringan Jauh dari Tuntutan JPU, Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
"Menjatuhkan pidana kepada Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan," tambahnya.
Richard Eliezer langsung mengeluarkan tangis air mata saat hakim membacakan vonis baginya.
Ruang sidang juga langsung riuh usai hakim membacakan putusan vonis.
Riuhnya ruang sidang membuat petugas LPSK yang berjaga siaga.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Bahkan saat Richard Eliezer keluar dari ruang sidang, ia langsung dilindingi LPSK.
Tak hanya di dalam ruang sidang, di luar ruang sidang pun riuh.
Terlebih saat Richard Eleizer keluar dari ruang sidang dengan dilindungi LPSK.***(Putri Ratnasari)