Nasional

Hakim Telah Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kapan Kepastian Eksekusi? Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Oleh: Sulistiyaningsih Rabu 15 Feb 2023, 10:42 WIB
Hakim Telah Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kapan Kepastian Eksekusi? Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

AYOJAKARTA.COM –- Majelis hakim telah menetapkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang vonis hakim atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim menetapkan bahwa suami Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Merinding! Terekam Kamera Sosok Brigadir J Berseragam Ternyata Hadir Memantau Sidang Vonis Ferdy Sambo

Namun ada hal menarik dan yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik terkait dengan vonis hukuman mati yang telah ditetapkan oleh hakim.

Yang mana dalam KUHP baru disebutkan bahwa terdakwa terpidana mati tidak langsung dieksekusi namun menunggu 10 tahun terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Teuku Nasrullah mengatakan bahwa terhadap masyarakat yang mengomentari pasal 100 KUHP tersebut harus tahu dasar perumusannya.

Menurutnya dasar kenapa produk tersebut muncul ada beberapa hal yang mendasari yakni yang pertama terkait Guru Besar UI PM Radi yang juga seorang ahli hukum internasional.

Baca Juga: Terbaru! Ferdy Sambo Jadi Terpidana Mati, Trisha Eungelica Unggah Pesan Ini di TikTok

“Menyatakan produk-produk hukum di Indonesia ini tidak bisa lepas lagi dari nilai-nilai atau asas-asas atau prinsip-prinsip globalisasi,” ujar Nasrullah dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube tvOneNews, Rabu (15/2/2023).

“Dunia internasional PBB sudah mengeluarkan produk yang menyatakan dilarang melarang hukuman mati, kemudian negara Eropa justru salah satu negara yang paling gencar mendorong tidak boleh ada lagi pidana mati,” imbuhnya.

Maka dari itu menurutnya, Indonesia hamper tidak mungkin menolak pidana mati karena konsep globalisasi.

Lebih lanjut pakar hukum pidana ini menyatakan bahwa bila Indonesia masih memaksakan tetap berlakunya pidana mati.

Maka kemungkinan negara-negara di Eropa bisa menjadi negara yang tidak bersahabat dengan hukum di Indonesia.

Namun di sisi lain jika meniadakan pidana mati maka melanggar prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia.

“Dalam konteks globalisasi ini, pidana mati oke tapi ada syarat bahwa pidana mati ini bisa berubah menjadi pidana seumur hidup,” ujar Nasrullah.

“Apabila selama 10 tahun anda tidak melakukan, tidak berbuat perilaku-perilaku yang tidak baik, tidak membuat pelanggaran hukum lagi selama di dalam melaksanakan penjara itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Belum Puas, Kamaruddin Simanjuntak Minta Brigadir J Jadi Pahlawan Kepolisian hingga Museum Rumah Ferdy Sambo

Menurutnya mengapa harus 10 tahun, hal ini memiliki latar belakang yaitu karena sejak masa penyidikan sudah menjalani proses penahanan.

Yang mana sampai putusan kasasi nantinya bisa dua tahun lamanya sudah di dalam penjara, maka kemudian diajukan Peninjauan Kembali (PK).

Setelah turun putusan PK ini paling tidak sudah dipenjara selama tiga tahunan, lalu ketika mau dieksekusi namun tiba-tiba baru diajukan grasi.

Begitu diajukan grasi, maka otomatis eksekusi matinya harus ditunda terlebih dahulu menunggu keputusan grasi.

“Grasi turun, keputusan grasi ditolak misalnya dia diam lagi, mode eksekusi, diajukan grasi kedua, itu terjadi beberapa kasus,” tutur Nasrullah.

“Ada fakta lain bahwa ada narapidana mati dalam penjara sudah lebih dari 10 tahun lebih 15 tahun akhirnya dieksekusi, akhirnya ia melaksanakan pemidanaan dua kali, pidana penjara ia, pidana mati ia,” imbuhnya.

Maka dari itu menurut pakar hukum pidana ini, negara mengambil pilihan bagi terpidana hukuman mati apabila selama 10 tahun berkelakuan baik.

Dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar bisa diturunkan menjadi pidana seumur hidup, namun tentunya masih ada kritik.***(Sulistiyaningsih)

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Wahyu Vitaarum