AYOJAKARTA.COM -– Terdakwa Richard Eliezer akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (15/2/2023).
Richard Eliezer adalah terdakwa yang ditempatkan pada agenda terakhir setelah sebelumnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang sudah menjalani vonis lebih dulu.
Menjelang vonis Richard Eliezer, kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Martin Simanjuntak berharap Bharada E bisa mendapat keringanan hukuman.
Ini karena Richard Eliezer dianggap telah berjasa dan juga sudah diberikan maaf dari keluarga Brigadir J.
“Richard itu ditempatkan dalam agenda terakhir ya tentunya ini ada kaitannya dengan status rekomendasi JC dari LPSK,” kata Martin dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Rabu (15/2/2023).
Martin kemudian menjelaskan bahwa dirinya mengalami dilema karena melihat empat terdakwa lainnya divonis lebih berat dari tuntutan Eliezer.
“Namun tadinya parameternya itu adalah tuntutan jaksa 8 tahun yang paling rendah kepada Ricky dan Kuat. Namun pasca keputusan kemarin, Ferdy Sambo dan istrinya yang 20 tahun, Kuat Maruf itu divonis ultra petita 15 tahun, Ricky Rizal sama 13 tahun,” jelasnya.
“Sehingga yang menjadi dilematis buat saya adalah empat orang terdakwa tersebut sudah divonis melebihi daripada tuntutan jaksa kepada Richard Eliezer,” sambungnya.
Martin kemudian menuturkan bahwa keluarga Brigadir J bisa mendapat hukuman yang ringan dari terdakwa lain.
Apabila Eliezer hanya mendapat vonis 10 tahun penjara, Martin menilai hukuman tersebut masih kurang ringan.
Baca Juga: Terpopuler: Richard Eliezer Divonis Bebas? Mahfud MD Bilang Bisa, karena.....
Martin pun kini berharap Eliezer bisa mendapat vonis hukuman dibawah 5 tahun.
Ini mengingat Eliezer ini berjasa dalam kasus ini dan sudah dimaafkan oleh orang tua Brigadir J.
“Kalau kita mengikuti apa yang diingini oleh keluarga bahwa terdakwa Richard di hukum lebih ringan daripada terdakwa yang lain dan juga mengikuti ketentuan UU LPSK 31 Tahun 2014 pasal 10 A kurang lebih secara teks penjaraban juga sama dihukum rendah daripada terdakwa yang lain,” tuturnya.
“Kalau ditarik dari Ricky yang 13 tahun dan nanti divonisnya hanya 10 itu menurut saya masih kurang ringan, saya ikut pendapat ketua tim saya bahwa memang harapan kami dan doa kami ya atas jasa Richard dan permintaan maafnya yang sudah dimaafkan oleh keluarga korban dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun,” tutupnya.***(Nisrina Harum Lestari)