AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer alias Bharada E kini saat ini menanti vonis untuk dirinya.
Selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada E dijadwalkan menerima vonis pada 15 Februari 2023.
Bharada E kini menanggung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 12 tahun penjara.
Baca Juga: Begini Cara Membuat KTP Digital Online Selengkapnya, Sangat Mudah Pasti Berhasil!
Tuntutan itu mendapatkan sorotan publik utamanya karena dianggap terlalu berat.
Apalagi, Bharada E menyandang status justice collaborator.
Mantan ajudan Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri itu juga dianggap sebagai pembongkar skenario yang sempat dibuat oleh Ferdy Sambo.
Skenario tersebut mengkalim bahwa apa yang terjadi di rumah dinas mantan jenderal berbintang dua itu adalah peristiwa tembak menembak.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Rezekimu Akan Seperti Rezeki Para Raja Bila Memuliakan Ibumu Seperti Raja
Yosua Hutabarat akhirnya diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo kala itu di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dari kejadian itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sebelum JPU membacakan tuntutan 12 penjara untuk Bharada E pada sidang 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Menkopolhukam Moh Mahfud MD menyebut secara teori bisa saja Hakim menjatuhkan vonis bebas untuk Richard Eliezer.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbincang dengan Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV.
“Bharada E sebagai justice collaborator pantas mendapatkan hukuman berat, ringan apa bebas?” tanya Uya Kuya.
“Menurut saya, layak dia (Richard Eliezer) mendapat keringanan karena dia dalam tekanan. Bahkan secara teori, bisa bebas,” jawab Mahfud MD.
Pandangan bahwa Richard Eliezer bisa menerima hukuman bebas juga disampaikan oleh mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko dalam program Satu Meja Kompas TV pada Kamis 9 Februari 2023.
Alasan yang diajukan Djoko Sarwoko adalah saat itu Richard Eliezer melakukan itu atas dasar perintah atasan. Berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) KUHP perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana.
“(Richard) sebagai justice collaborator, tenty menurut Undang-undang Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar persoalan itu,” kata Djoko Sarwoko.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi lembaga yang menyesalkan keputusan Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun.
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias kepada wartawan di PN Jaksel pada Rabu 18 Januari 2023 seperti dilansir pmnjews.com.
Menurut Wakil Ketua LPSK itu, Richard Eliezer selama sidang terus konsisten dan berkomitmen memberikan keterangan agar peristiwa pembunuhan Yosua terungkap.
“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ujar Susilaningtias.
Selain Richard Eliezer, empat terdakwa lainnya juga tengah menghitung hari sampai tiba saatnya Majelis Hakim membacakan vonis untuk mereka pada pekan depan.
Berikut ini jadwal sidang pembacaan vonis untuk para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstructicon of justice yang juga digelar di PN Jakarta Selatan:
Jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan:
- Senin 13 Februari 2023: Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- Selasa 14 Februari 2023: Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
- Rabu 15 Februari 2023: Sidang vonis Bharada E
- Kamis 23 Februari 2023: Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan
- Jumat 24 Februari 2023: Sidang vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.***